Badung – Maraknya peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Badung menjadi perhatian serius, karena taruhannya para kawula generasi muda penerus Bangsa yang harus di selamatkan dari bahaya narkoba
Hal tersebut disampaikan AKBP Joseph Edward,S.H.,S.I.K.,M.H saat memimpin presscom dengan didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Sudarma,S.H.,M.H Kasi Humas berlangsung di Lobi Mapolres Badung Kamis 12/3/26
Keberhasilan Polres Badung dengan 7 kasus dengan 8 tersangka selama 1 Januari sampai 12 Februari 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Polres Badung berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika dalam rentan waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 12 Februari 2026 total perkara yang kita tangani ada 7 dengan jumlah tersangka 8 ,5 laki- laki dan 3 seorang perempuan ” terang AKBP Joseph Edward di hadapan awak media yang berlangsung di Mapolres Badung
TKP -nya antara lain di dalam kamar kos ,di pinggir jalan, di dalam bagasi sepeda motor .Modusnya dengan ingin menguasai,menyimpan dan mengedarkan dengan motif faktor ekonomi gaya hidup
Para tersangka diduga sebagai kurir dan pengedar dengan total berat barang bukti antara lain narkotika jenis sabun 167,65 gram neto dan narkotika jenis ekstasi 101,5 butir
” Keberhasilan ini tentunya Sat Narkoba Polres Badung setelah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 8.400 jiwa” lanjut Kapolres
Setiap 0,02 gram per orang ekstasi 1 butir per orang dengan harga narkotika menurut keterangan para tersangka harga sabu per gram sekarang rp1.350.000 sedangkan harga ekstasi per butir 800.000 jadi dengan total sekitar Tp.290.671.000
Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 1609 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun junto pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun










