Mangupura.newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Badung melalui Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Badung. Dalam hal ini, Polsek Kuta Utara, Polres Badung berhasil menangkap tujuh orang pelaku dari 5 (lima) Laporan Polisi dan TKP yang berbeda, mirisnya dua di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi setelah menjalani hukuman sebelumnya.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, di depan sejumlah awak media dalam konferesi pers yang berlangsung di loby Polsek Kuta Utara, Jl. Pantai Batu Bolong No.30A, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang cukup intensif dari tim Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Polres Badung. Menurutnya, para pelaku yang ditangkap memiliki modus operandi yang berbeda dalam melakukan aksi pencurian, yang sebagian besar menyasar tempat kos maupun villa kosong dan kendaraan bermotor.
“Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami akhirnya dapat menangkap para pelaku ini. Dua di antaranya ternyata merupakan residivis, yang sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama,” ungkap Kapolres Badung, Rabu (2/4/25) didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K., Panitopsnal 1 Unitreskrim Polsek Kuta Utara IPDA Degi Rajuandi S.Tr.K.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku yang ditangkap adalah MNF, Lk, 30 Th asal Situbondo, SU, Lk, 32 Th, asal Tegal -Jateng, AJ, Lk, 23 Th, asal Probolinggo-Jatim, YP, Lk, 25 Th, asal NTT, FYL Als. Erik, Lk, 24 Th asal Sumba barat daya, S, Lk, 42 Th asal Jember, KN, Lk, 51 Th asal Buleleng, AK, Lk, 46 Th asal Badung. Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga baik lokal maupun WNA yang melaporkan adanya aksi pencurian yang terjadi di tempat tinggal mereka. Polisi mengungkapkan bahwa mereka beraksi dengan cara ada yang masuk ke tempat kos dan mengambil dengan mudah barang milik korban bahkan ada yang sampai memanjat bahkan mencongkel pintu maupun jendela villa yang ditempati korban.
Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Utara. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor honda PCX tahun 2020 warna hitam dengan No. Pol DK 2944 FBV, 1 (satu) buah jam tangan, merk : cartier, 1 (satu) unit Iphone 12 Pro warna abu – abu dan 1 buah Iphone 12 warna hijau muda, 1 (satu) botol minuman Belverde Vodka 1 Liter, 1 (satu) botol minuman Jack Daniel’s 1 Liter, 1 (satu) buah airpods pro serta sejumlah perhiasan emas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan serupa.
Polres Badung mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Badung, serta menindak tegas pelaku kejahatan,” tambah Kapolres AKBP M. Arif. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Badung berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih kepada masyarakat. (hms)