Dua Pelaku Pencurian HP Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Denpasar Barat

Saturday, 14 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar — Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah toko gadget di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, di Toko Mekicell Gadget Store. Korban diketahui bernama Muthia Khairunnisa Rayno (22), pemilik toko yang baru mengetahui kejadian setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai kondisi toko yang sudah terbuka.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan empat unit handphone merek iPhone dengan berbagai tipe, yakni iPhone 13, iPhone 15, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 25 juta. Selain menggasak ponsel, pelaku juga diketahui masuk melalui rolling door yang tidak terkunci serta merusak CCTV di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Hingga pada Kamis, 12 Februari 2026, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MSA (23) dan WN (23), keduanya berasal dari Jember. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama, dengan rencana hasil penjualan handphone akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Berita Terkait

Polda Bali Pastikan Salat Idul Fitri di Lumintang Berjalan Aman dan Lancar
Kapolda Bali Pantau Sitkamtibmas Malam Takbiran, Ikuti Zoom Meeting Nasional Dipimpin Kapolri
Pengamanan Sholat Idul Fitri di Lapangan Renon Berlangsung Khidmat, Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Dialogis
Kolaborasi TNI-Polri, Linmas dan Pecalang: Parade Ogoh-Ogoh di Wilayah Dentim Berjalan Aman dan Lancar
Ops Ketupat Agung 2026 Polresta Denpasar : Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik di Posyan Terminal Ubung
Patroli Laut Polresta Denpasar, Pastikan Keamanan Perairan Tetap Kondusif
Patroli Dialogis Operasi Ketupat Agung 2926 Jelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Ops Ketupat Agung 2026 : Pengamanan Kedatangan KM Tilongkabila di Pelabuhan Benoa

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 09:05

Polda Bali Pastikan Salat Idul Fitri di Lumintang Berjalan Aman dan Lancar

Saturday, 21 March 2026 - 07:06

Kapolda Bali Pantau Sitkamtibmas Malam Takbiran, Ikuti Zoom Meeting Nasional Dipimpin Kapolri

Friday, 20 March 2026 - 09:33

Pengamanan Sholat Idul Fitri di Lapangan Renon Berlangsung Khidmat, Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Dialogis

Friday, 20 March 2026 - 08:33

Kolaborasi TNI-Polri, Linmas dan Pecalang: Parade Ogoh-Ogoh di Wilayah Dentim Berjalan Aman dan Lancar

Wednesday, 18 March 2026 - 10:20

Ops Ketupat Agung 2026 Polresta Denpasar : Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik di Posyan Terminal Ubung

Berita Terbaru