Dalam rangka penegakkan hukum di institusi polri, Bidkum Polda Bali melalui FGD (Forum Group Discussion) memberikan pembekalan terkait optimalisasi pemahaman KUHP baru menjelang diberlakukannya serta dalam rangka penegakkan hukum di Wilayah Polres Klungkung, Kamis 27/11/25.
Acara FGD berlangsung di Aula Jalaga Dharma Pandhapa ( JDP ) yang dihadiri Kabidkum Polda Bali, didampingi Kasubbidbankum, Advokat madya 1 & Advokat madya 2 didampingi Waka polres, Kasikum dan di ikuti 40 personil dari satuan reskrim, narkoba, satuan lalu lintas dan penyidik polsek jajaran.
Mewakili Kapolres Klungkung , Waka Polres menyampaikan terima kasih kepada Tim dari Bidkum Polda Bali atas kehadirannya dalam rangka sosialisasi dan pemahaman KUHP baru kepala seluruh personil , sehingga mampu di pahami dalam mengoptimalisasikan dalam penegakkan hukum di wilayah Polres klungkung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidkum Polda Bali Kombes Pol.Dewa Made Alit Artha,S.I.K.,M.H menekankan kepada personil bahwa KUHP baru perlu kita fahami bersama dalam proses penegakkan hukum sehingga dapat diminimalisir sekecil apapun pelanggar
” Hindari pelanggaran sekecil apapun” himbau Kabidkum Polda Bali.
Sementara dalam pemantapan optimalisasi pemahaman KUHP baru dipandu Kasubidbankum Kompol Gatra,S.H., M.H. yang bahwa dalam FGD ada empat unsur yang harus memahami yaitu diskusi sistematis & terarah oleh komunitas tertentu dengan membahas suatu isu, bersifat informal dan dipandu oleh moderator.
Pertanyaan kepada peserta terkait latar belakang KUHP baru dibuat dan apa saja isi didalam KUHP dan hal yang sangat krusial dan polri sebagai garda terdepan apa yang harus dilakukan merupakan cara bagus untuk menjajaki sejauh mana peserta dan personil memahami KUHP lama dan perubahan KUHP baru.
Disampaikan Kompol Gatra selama puluhan tahun kita memakai KUHP peninggalan kolonial maka KUHP baru, atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan akan menggantikan KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial.
Perubahan ini membawa paradigma baru hukum pidana dengan penekanan pada pemulihan sosial melalui sanksi alternatif selain penjara, seperti pidana kerja sosial, pengawasan serta mengakomodir hukum adat dan hukum tidak tertulis.
Poin-poin utama KUHP baru
Pemberlakuan: Akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, 3 tahun setelah diundangkan.
” Tujuannya untuk menciptakan hukum pidana nasional yang berdaulat, modern, dan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menghormati Hak Asasi Manusia” terang Kabid Bankum.
Paradigmanya menggeser fokus dari pidana retributif (pembalasan) ke pidana restoratif dan korektif serta rehabilitatif (pemulihan keseimbangan sosial).
Acara berlanjut tanya jawab dan ditutup dengan lagu Padamu Negeri. 🙏🙏🙏










