Gerak Cepat Kurang dari 3 Jam, Unit Reskrim Polsek Kediri Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Kunci Palsu

Friday, 10 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan. Polsek Kediri berhasil menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus curanmor dengan modus menggunakan kunci palsu serta mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolsek Kediri, KOMPOL Putu Budiawan, yang memerintahkan jajarannya bergerak cepat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.44 Wita di pinggir sawah Subak Kepuh, Banjar Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Korban, I Nengah Suarta, yang sedang membajak sawah, mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya raib saat ditinggalkan beberapa saat. Sebelumnya korban sempat melihat seorang pria yang mengaku sedang mencari belut di sekitar lokasi. Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Aipda I Nengah Adi Setiawan, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku. Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial DR di tempat kosnya di wilayah Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kediri, KOMPOL Putu Budiawan, mengatakan” Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan menggunakan kunci palsu karena alasan kebutuhan ekonomi dan berencana menjual sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Kediri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Humas Polres Tabanan.

Berita Terkait

Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal Penumpang KM. Sabuk Nusantara 79
Jamin Kenyamanan Wisatawan, Sat Samapta Polres Bangli Patroli di Penglipuran dan Pura Kehen
Wujud Polisi bersama Masyarakat, Samapta Polres Bangli Jamin Ibadah Umat Kristiani Berjalan Aman
Kapolres Tabanan Pimpin Pemberantasan Narkoba Serentak, Petugas Temukan Dua Linting Diduga Ganja
Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Kediri, Empat Paket dengan Berat 0,57 Gram Netto Diamankan
Kawal Aktivitas CFD Bersama Linmas, Bhabinkamtibmas Sumerta Kelod Sosialisasikan SPMB SMA Taruna Bhayangkara
Polsek Dentim Gelar Patroli Skala Besar, Sejumlah Titik Rawan Jadi Sasaran Pengawasan
Polsek Mengwi Gelar KRYD, 29 Pelanggaran Lalu Lintas Ditemukan di Simpang Tiying Tutul

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 11:39

Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal Penumpang KM. Sabuk Nusantara 79

Sunday, 11 October 2026 - 11:32

Jamin Kenyamanan Wisatawan, Sat Samapta Polres Bangli Patroli di Penglipuran dan Pura Kehen

Sunday, 11 October 2026 - 11:10

Wujud Polisi bersama Masyarakat, Samapta Polres Bangli Jamin Ibadah Umat Kristiani Berjalan Aman

Sunday, 11 October 2026 - 11:07

Kapolres Tabanan Pimpin Pemberantasan Narkoba Serentak, Petugas Temukan Dua Linting Diduga Ganja

Sunday, 11 October 2026 - 10:51

Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Kediri, Empat Paket dengan Berat 0,57 Gram Netto Diamankan

Berita Terbaru