Gerak Cepat Kurang dari 3 Jam, Unit Reskrim Polsek Kediri Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Kunci Palsu

Friday, 10 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan. Polsek Kediri berhasil menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus curanmor dengan modus menggunakan kunci palsu serta mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolsek Kediri, KOMPOL Putu Budiawan, yang memerintahkan jajarannya bergerak cepat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.44 Wita di pinggir sawah Subak Kepuh, Banjar Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Korban, I Nengah Suarta, yang sedang membajak sawah, mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya raib saat ditinggalkan beberapa saat. Sebelumnya korban sempat melihat seorang pria yang mengaku sedang mencari belut di sekitar lokasi. Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Aipda I Nengah Adi Setiawan, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku. Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial DR di tempat kosnya di wilayah Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kediri, KOMPOL Putu Budiawan, mengatakan” Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan menggunakan kunci palsu karena alasan kebutuhan ekonomi dan berencana menjual sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Kediri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Humas Polres Tabanan.

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis di Pasar Kidul, Ajak Pedagang dan Pengunjung Tingkatkan Kewaspadaan
Personel Polairud Polres Bangli Sambangi Petani Pesisir Danau Batur, Dukung Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas
Polsek Gianyar Amankan Ibadah Misa Minggu di Gereja Santa Maria Ratu Rosari
Bhabinkamtibmas Desa Apuan Bersama Pecalang Amankan Manis Piodalan di Pura Kahyangan Jagat Luhur Natar Sari
Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian
Polres Badung Kawal Persembahyangan Umat, Patroli Biru Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Ciptakan Situasi Kondusif Polsek Kuta Utara Sinergi Polres Badung Patroli Malam Minggu
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Akhir Pekan, Kapolres Karangasem Pimpin Patroli Skala Besar Operasi Pekat Agung 2026

Berita Terkait

Sunday, 2 August 2026 - 15:46

Sat Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis di Pasar Kidul, Ajak Pedagang dan Pengunjung Tingkatkan Kewaspadaan

Sunday, 2 August 2026 - 15:37

Personel Polairud Polres Bangli Sambangi Petani Pesisir Danau Batur, Dukung Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas

Sunday, 2 August 2026 - 15:03

Polsek Gianyar Amankan Ibadah Misa Minggu di Gereja Santa Maria Ratu Rosari

Sunday, 2 August 2026 - 14:39

Bhabinkamtibmas Desa Apuan Bersama Pecalang Amankan Manis Piodalan di Pura Kahyangan Jagat Luhur Natar Sari

Sunday, 2 August 2026 - 14:31

Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian

Berita Terbaru