Denpasar – Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, berhasil dihentikan aparat Kepolisian Daerah Bali. Dari pengungkapan kasus tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi ilegal itu berada di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan. Pengungkapan kasus sekaligus penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, saat memberikan keterangan pers di lokasi, Selasa (30/12).
Para tersangka terdiri atas NN (54) selaku pemilik gudang dan penanggung jawab operasional, serta MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26) yang berstatus sebagai pekerja. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik hanya menghadirkan dua tersangka, yakni ND dan AG, sementara tiga lainnya belum memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan pemanggilan ulang. Dua tersangka menyampaikan alasan sakit, sedangkan satu tersangka tidak memberikan keterangan. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik akan segera melakukan penahanan,” kata Kombes Pol Teguh Widodo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi. Pada Jumat (12/12) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang mengarah ke lokasi gudang dan langsung melakukan penghentian serta pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, kendaraan yang dikemudikan ED tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus. Kepada petugas, ED mengakui bahwa solar diperoleh dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, kemudian dikumpulkan di gudang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan kurang lebih 9.900 liter solar, tiga unit truk tangki pengangkut BBM berkapasitas 5.000 liter, serta enam tandon penampungan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Seluruh barang bukti langsung diamankan.
Lima orang yang berada di lokasi sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan masing-masing. NN disebut berperan sebagai pemodal dan pengendali, sedangkan empat tersangka lainnya bertugas dalam proses pengangkutan dan penyimpanan.
Penyidik menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi solar bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp.60 miliar.










