DENPASAR – Tantangan keimigrasian yang kian kompleks, mulai dari isu nomaden digital hingga eksodus WNA ke Bali akibat situasi geopolitik dunia, menuntut kebijakan berbasis data dan riset mendalam. Merespons kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng dunia akademik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama
(PKS) dengan Universitas Udayana (Unud).
PKS yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman yang diwakili Direktur visa dan dokumen perjalanan, Eko Budianto dan Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana,yang menitikberatkan pada pengembangan Tri Dharma Perguruan
Tinggi dan penguatan sumber daya manusia.
Acara penandatanganan kerja sama ini digelar di Aula Theatre Lecture Building Lantai 3 Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, pada Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dihadiri Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan, Gubernur Bali diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bali Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Forkopimda Provinsi Bali, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Kakanwil Kementerian Hukum Bali, dan Pejabat Utama di Provinsi Bali.
Pada saat yang sama juga dilakukan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Inti dari kerja sama lima tahun ini adalah pendirian pusat kebijakan dan analisis
keimigrasian Indonesia bernama Indonesian Immigration Policy and Analysis Center ( IMPACT) di lingkungan Fakultas Hukum Unud.
Pusat kebijakan ini diharapkan menjadi
wadah riset kolaboratif yang menjembatani kebutuhan praktis Imigrasi di lapangan dengan kerangka teori dan ilmu hukum yang kuat.
“Kebijakan selektif Imigrasi tidak bisa lagi didasarkan pada insting semata, melainkan harus berbasis bukti (evidence-based policy). Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi unggulan di Bali, kami harapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan pandangan akademik, alternatif solusi, dan kajian mendalam terhadap dinamika yang terjadi,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Melalui pendirian pusat kebijakan ini, analisis terhadap kasus-kasus sensitif—seperti penyalahgunaan visa untuk bekerja, praktik nominee dalam investasi properti, atau penanganan orang asing dari wilayah konflik—dapat ditinjau dari perspektif hukum dan ekonomi yang lebih komprehensif.
Integrasi Akademik dan Praktis
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup PKS tidak hanya terbatas pada riset, namun juga akan mengintegrasikan isu keimigrasian ke dalam kurikulum dan pengabdian masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut PKS ini, Fakultas Hukum Unud, khususnya Program Studi S2 Magister Hukum, akan membentuk mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian,” jelas Rektor.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penyediaan tenaga pengajar praktisi dari
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajar dan menguji karya tulis ilmiah (Tesis dan Disertasi); Kolaborasi riset tentang aspek hukum dan keimigrasian; peningkatan keilmuan SDM Imigrasi melalui program beasiswa kelas khusus S2 dan S3 di Unud; serta sosialisasi dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk program kampus berdampak
yang melibatkan mahasiswa dalam edukasi anti-praktik nominee dan patroli siber intelektual.
Plt. Dirjen Imigrasi berharap sinergi ini dapat memastikan kebijakan keimigrasian di Bali tidak hanya fokus pada keamanan semata, tetapi juga mendukung pembangunan
berkelanjutan dan perlindungan terhadap kedaulatan ekonomi dan budaya lokal.
Kebijakan keimigrasian di Bali hadapi tantangan kompleks kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks:
berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya.
Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis di tengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional.
Hal tersebut dikemukakan Yuldi Yusman dalam kuliah umum bertajuk “Strategi Imigrasi dalam memetakan masa










