Badung.newsline.id – Dalam rangka menjaga kwalitas terhadap Barang Bukti dan Barang rampasan,Kejari Badung kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung menadatangani kerja sama bertempat di Aula Satya Adhi wicaksana Kejaksaan Negeri Badung,Rabu 9/4/25
Perawatan/pemeliharaan benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara tersebut meliputi kendaraan bermotor yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam dalam sambutannya, Kepala kejaksaan Negeri Badung Bapak SUTRISNO MARGI UTOMO, S.H.,M.H. menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi
kepada SMK PGRI 2 Badung yang menyambut baik kerjasama untuk melaksanakan perawatan/pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2
dan Roda 4 yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Badung juga menyampaikan mengingat untuk
menjaga integritas, kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk
menjaga nilai ekonomis dan nilai guna benda sitaan dan barang rampasan negara serta mendukung pemulihan aset tindak pidana, diperlukan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang andal di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di Kejaksaan Negeri Badung.
Bahwa kegiatan Kerjasama antara Bidang Pemulihan Aset dan pengelolaan
Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung dengan Lembaga Pendidikan yakni SMK PGRI 2 Badung merupakan yang pertama di Indonesia sehingga keberhasilan dalam hal memelihara benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara oleh adik-adik yang membidangi dunia otomotif sebagaimana jurusan yang ada
” Sekolah akan bisa menjadi Role Model/percontohan bagi bidang PAPBB di seluruh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia ” terang Kajari
Kepala SMK PGRI 2 Badung Drs. I GUSTI KETUT SUKADANA, M.Pd. menyampaikan sangat menyambut baik dan merasa sangat kaget karena Kejaksaan Badung yang dalam pikiran masyarakat mungkin sangat menyeramkan namun ternyata
sangat humanis sama seperti masyarakat pada umumnya.
Apalagi kami sebagai lembaga Pendidikan digandeng diajak bekerjasama untuk ikut
memelihara/merawat benda sitaan, barang bukti maupun barang rampasan
negara berupa kendaraan bermotor yang memang anak didik kami sudah kami
tempa dari kelas 10 sampai dengan kelas 12 dan bidang otomotif ini memang merupakan bidang yang kami kuasai.
” Terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Badung melalui bidang PAPBB yang mana kedepannya juga akan mengajak siswa didik SMK PGRI 2 Badung untuk ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti sehingga akan menambah wawasan dan pengetahuan para siswa terkait barang bukti apa saja yang dapat
dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terutama barang bukti berupa
Narkotika/Phsicotropica sehingga dapat memberikan pemahaman seperti apa
bentuk-bentuk barang/obat – obatan yang dilarang penggunaannya” jelas Kepala SMK PGRI 2
Kejaksaan negeri Badung juga akan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan
penerangan hukum baik terkait kenakalan remaja maupun hadir memberikan motivasi-motivasi sehingga anak didik kami memiliki semangat untuk bisa meraih kesempatan bersaing untuk bekerja atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri pada industri otomotif tidak hanya dibali namun juga di seluruh Indonesia” lanjutnya
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri pula oleh para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Badung, 11 orang siswa dari SMK PGRI 2 Badung beserta 2 orang guru pendamping dan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung. Setelah kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan acara meninjau kegiatan pemeliharaan benda sitaan,barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2 dan roda 4 oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bpk.SUTRISNI MARGI UTOMO,S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bpk I PUTU GEDE DARMAWAN HADI S.,S.H.,M.H., Kepala SMK PGRI 2 Badung Drs. I GUSTI KETUT SUKADANA, M.Pd.
beserta guru pendamping
Dimana kegiatan pemeliharaan
kendaraan tersebut dimulai dengan membersihkan barang bukti berupa kendaraan roda 4 dengan cara di cuci dan untuk kendaraan yang tidak bisa hidup dilakukan pengecekan dan dilakukan penyetruman terhadap accu nya dan setelah bisa dihidupkan kemudian barulah dilakukan pencucian.
Hal tersebut dilakukan agar
supaya barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri badung terjaga
kondisinya sebagaimana awal diterima sehingga jika barang bukti tersebut
dikembalikan kepada yang berhak tetap pada kondisi semula dan jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui proses Lelang maka dengan kondisi yang terjaga dengan baik dapat memberikan nilai ekonomis yang tinggi sehingga pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal.