Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

Tuesday, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan, 21 April 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait pengalihan hak atau balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang.
Proses balik nama dari orang tua ke anak sering kali dianggap otomatis karena hubungan kekeluargaan. Namun, secara hukum pertanahan, peralihan tersebut tetap memerlukan prosedur administrasi resmi, baik melalui mekanisme Hibah (saat orang tua masih hidup) maupun Waris (apakah orang tua telah meninggal dunia).
Jalur Hibah memerlukan Akta Hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara jalur Waris memerlukan Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi Biaya dan Layanan Untuk memberikan kemudahan bagi krama Tabanan, besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan kini dapat dihitung secara mandiri secara transparan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rumus biaya layanan adalah:
(Nilai Tanah per meter persegi × Luas Tanah) / 1.000
Selain biaya layanan (PNBP), masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di Kabupaten Tabanan, serta PPh untuk nilai tanah di atas Rp60 juta.
“Kami sangat menyarankan masyarakat Tabanan untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna menghitung estimasi biaya secara mandiri. Jangan menunggu saat tanah akan dijual atau dijaminkan baru mengurus balik nama, karena nilai NJOP yang terus meningkat dapat mempengaruhi besaran biaya di masa depan,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Persyaratan Utama Bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak, beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan antara lain:
1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
2. Identitas diri (KTP dan KK) pemberi dan penerima hak.
3. Sertipikat Asli tanah yang bersangkutan.
4. Akta Hibah (dari PPAT) untuk hibah, atau Akta Kematian & Surat Keterangan Waris untuk waris.
5. Bukti pelunasan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti bayar BPHTB.
6. Bukti SSP/PPH untuk nilai tanah lebih dari 60 jt
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tanpa melalui perantara guna mendapatkan informasi dan layanan yang optimal.

Berita Terkait

Pengaturan Lalu Lintas Humanis Warnai Pelayanan Polsek Abiansemal Pada Hari Raya Galungan
Jalin Koordinasi Kanit Binmas Polsek Denpasar Selatan Laksanakan Kegiatan Sambang
Personel Polsek Rendang Pengamanan Kegiatan Masyarakat Hari Raya Galungan
Sat Lantas Polres Karangasem Laksanakan Blue Light Patrol di KTL 1
Patroli Dialogis Polsek Selat Pantau Kamtibmas di Wilayah Duda Timur hingga Putung, Situasi Kondusif
Polsek Selat Gelar Blue Light Patrol, Pantau Keamanan Objek Vital BRI Unit Selat
Polsek Tegallalang Amankan Persembahyangan Hari Raya Galungan, Situasi Aman dan Lalu Lintas Lancar
Patroli Sat Samapta Polres Gianyar Tingkatkan Pengamanan Persembahyangan Hari Raya Galungan

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:37

Pengaturan Lalu Lintas Humanis Warnai Pelayanan Polsek Abiansemal Pada Hari Raya Galungan

Thursday, 18 June 2026 - 07:23

Jalin Koordinasi Kanit Binmas Polsek Denpasar Selatan Laksanakan Kegiatan Sambang

Thursday, 18 June 2026 - 05:38

Personel Polsek Rendang Pengamanan Kegiatan Masyarakat Hari Raya Galungan

Thursday, 18 June 2026 - 05:34

Sat Lantas Polres Karangasem Laksanakan Blue Light Patrol di KTL 1

Thursday, 18 June 2026 - 05:31

Patroli Dialogis Polsek Selat Pantau Kamtibmas di Wilayah Duda Timur hingga Putung, Situasi Kondusif

Berita Terbaru

Uncategorized

Sat Lantas Polres Karangasem Laksanakan Blue Light Patrol di KTL 1

Thursday, 18 Jun 2026 - 05:34