Kapendam IX/Udayana Menjawab Terkait Permasalahan SKCK Saudara ADO

Wednesday, 25 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, 25 Maret 2026 – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan penjelasan kepada awak media terkait permasalahan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang berdampak pada pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan yang bersangkutan sebagai Prajurit Dua (Prada). Sebagai tindak lanjut, status yang bersangkutan telah dikembalikan menjadi warga sipil.

Perlu kami jelaskan bahwa dalam setiap proses rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat, seluruh calon prajurit wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan secara ketat. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat administrasi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan secara resmi oleh institusi Kepolisian.

Terkait dengan kasus saudara Aloysius Dalo Odjan (ADO), pada saat mengikuti tahapan seleksi yang bersangkutan melampirkan dokumen SKCK yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat proses seleksi berlangsung, seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh yang bersangkutan, termasuk SKCK, secara administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus.

Namun demikian, setelah muncul informasi di ruang publik, TNI Angkatan Darat segera melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam dokumen SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Adapun berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh kronologi sebagai berikut:
1. Terjadi peristiwa hukum yang melibatkan ADO pada 30 Agustus 2025.
2. Laporan Polisi di Polres Flores Timur (Flotim) dibuat pada 31 Agustus 2025.
3. Penetapan status tersangka oleh Polres Flotim pada 23 September 2025.
4. Penerbitan SKCK oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025.
5. Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Flotim pada 16 Oktober 2025.
6. Informasi mengenai kasus tersebut diketahui oleh Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026.
7. Penyampaian Laporan Khusus (Lapharsus) oleh Danrem 161/Wira Sakti pada 29 Januari 2026.
8. Dilaksanakan proses mediasi pada 29 Januari 2026.
9. Pernyataan resmi Kapolres Flores Timur dimuat di media pada 4 Maret 2026.
10. Pencabutan SKCK oleh Polda NTT pada 4 Maret 2026.

Dari rangkaian fakta tersebut terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas proses rekrutmen, TNI Angkatan Darat telah mengambil langkah tegas dengan *MEMBATALKAN SURAT KEPUTUSAN (SKEP) PENGANGKATAN* yang bersangkutan sebagai Prajurit Dua (Prada), sehingga artinya status yang bersangkutan *DIANULIR* sejak awal seleksi, jadi BUKAN DIPECAT.

*Perlu kami tegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait PROSES PENERBITAN maupun PENGGUNAAN SKCK dari Kepolisian, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

*Untuk memperoleh informasi yang lebih rinci terkait penerbitan maupun pencabutan SKCK tersebut, rekan-rekan media dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Polda NTT atau Polres Flores Timur sebagai institusi yang berwenang dalam penerbitan dokumen dimaksud.*

Pada prinsipnya, TNI Angkatan Darat menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan memastikan bahwa setiap proses rekrutmen prajurit dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel. (Pendam IX/Udy)

Berita Terkait

Polsek Kuta Laksanakan Patroli KRYD Pantau Keamanan Wilayah
Pastikan Wilayah Tetap Kondusif Selama Perhelatan IAWP, Polsek Dentim Intensifkan Patroli Skala Besar
Polres Bandara Kenalkan AI kepada Siswa Soverdi Schools Tuban
Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Lapas Jombang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Satra Turut Ngayah, Perkuat Sinergi Jelang Ngusaba Desa Ngusaba Nini
Polsek Nusa Penida Amankan Hari Ketiga Rapundak Cup I
Patroli Dialogis Samapta Polres Klungkung, Jaga Kamtibmas di Lapangan Puputan
Upacara Adat Ngaben Berlangsung, Bhabinkamtibmas Polsek Abiansemal Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 12:43

Polsek Kuta Laksanakan Patroli KRYD Pantau Keamanan Wilayah

Wednesday, 23 September 2026 - 12:40

Pastikan Wilayah Tetap Kondusif Selama Perhelatan IAWP, Polsek Dentim Intensifkan Patroli Skala Besar

Wednesday, 23 September 2026 - 12:15

Polres Bandara Kenalkan AI kepada Siswa Soverdi Schools Tuban

Wednesday, 23 September 2026 - 11:59

Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Lapas Jombang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

Wednesday, 23 September 2026 - 11:45

Bhabinkamtibmas Satra Turut Ngayah, Perkuat Sinergi Jelang Ngusaba Desa Ngusaba Nini

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Kuta Laksanakan Patroli KRYD Pantau Keamanan Wilayah

Wednesday, 23 Sep 2026 - 12:43

Uncategorized

Polres Bandara Kenalkan AI kepada Siswa Soverdi Schools Tuban

Wednesday, 23 Sep 2026 - 12:15