Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan melalui Unit I melaksanakan gelar perkara khusus sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 13.00 hingga 15.00 Wita, bertempat di Aula Satreskrim Polres Tabanan.
Gelar perkara dipimpin KBO Satreskrim Polres Tabanan Ipda I Putu Sudiana, S.H., serta dihadiri Kanit I Satreskrim Ipda Agus Sandiartha, S.H., Kanit II Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K., Kasiwas Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukana, S.H., Kasi Propam Iptu I Nyoman Muliarta, S.H., Ps. Kasubsikum Sikum Polres Tabanan Aiptu I Gde Surya Putra, S.H., serta personel Satreskrim Polres Tabanan.
Dalam gelar perkara tersebut dibahas dua laporan polisi, yakni LP/B/46/VI/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 13 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan LP/B/47/VI/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 13 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kedua perkara tersebut merupakan penanganan Unit I Satreskrim Polres Tabanan dan menjadi bagian dari pembahasan untuk menentukan langkah penyelesaian perkara secara tepat dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan peserta gelar, kedua perkara tersebut disepakati untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Langkah ini menjadi wujud komitmen Satreskrim Polres Tabanan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang profesional, proporsional dan humanis, dengan mengutamakan pemulihan serta terciptanya rasa keadilan bagi para pihak.
Humas Polres Tabanan.










