Gianyar – Dalam kurung waktu 2 bulan Januari dan Februari ditambah hasil pengungkapan Ops Sikat Agung 2026,Polres Gianyar berhasil membongkar 60 Kasus berbagai tindak pidana serta mengamankan 58 tersangka berhasil diamankan 8 diantaranya seorang wanita
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kusuma,S.IK.,M.H.,S.H dengan didampingi Kasat Reskrim AKP M.Guruh Firmansyah S.,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H saat Presscom di Lapangan Mapolres Gianyar pada Selada 10 Maret 2027 mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2 bulan Januari – Februari ditambah Operasi Sikat Agung 2026 berhasil membongkar keseluruhan 60 kasus dengan rincian Curanmor ada 14 kasus, Curat 21 kasus ,Curas 1 kasus,Cusa 22 kasus dan tindak pidana ringan 3 kasus
” Tersangka adal 58 orang dengan perincian laki-laki ada 50 orang dan perempuan ada 8 orang perempuan dengan barang bukti yang diamankan dari keseluruhan jumlah kasus yaitu ada sepeda motor berjumlah 41, roda empat ada 2 unit ,22 handphone 4,2 buah perhiasan ,2 buah tabung gas 1 buah linggis dan barang bekas pakaian sandal dan uang tunai ” terang AKBP Chandra
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap para tersangka dijerat mulai Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Dikesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan kepada para korban bisa mengambil BB untuk pinjam pakai barang bukti nanti kita akan registrasi dan tidak dikenakan biaya atau gratis










