Tabanan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (Sostek) Sinergi Jejaring Akses Keadilan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Rabu (16/09). Kegiatan ini menjadi sarana penguatan pemahaman petugas dalam mendukung pemenuhan hak pendampingan hukum bagi Warga Binaan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Mengusung tema “Sinergi Jejaring Akses Keadilan dalam Pemenuhan Hak Pendampingan Hukum bagi Tahanan Pro Bono oleh Law Firm”, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bali.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Andi Wijaya Rivai, yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan bahwa pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dari layanan Pemasyarakatan yang harus didukung melalui kolaborasi berbagai pihak. “Keberadaan jejaring yang baik antara Pemasyarakatan, OBH, Law Firm, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung tersedianya akses keadilan bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dan penguatan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kantor Wilayah Hukum, Polda Bali melalui Bagian Hukum, serta Bidang Hukum Pemerintah Provinsi Bali. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman mengenai peran masing-masing pihak dalam membangun akses keadilan yang lebih luas dan mudah dijangkau.
Mewakili Lapas Tabanan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja, Fatkhur Rokhman, menyampaikan bahwa materi yang diberikan memberikan pemahaman yang relevan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
“Sostek ini memberikan kami pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pemenuhan hak pendampingan hukum bagi Warga Binaan. Pemahaman tersebut penting sebagai bekal dalam memberikan layanan yang sesuai ketentuan sekaligus memastikan hak-hak Warga Binaan dapat difasilitasi dengan baik,” terang Fatkhur.
Melalui penguatan jejaring akses keadilan ini, Lapas Tabanan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antarinstansi diharapkan semakin memperkuat upaya pemenuhan hak-hak Warga Binaan sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Kontributor: Humas Lapas Tabanan










