Polres Badung bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 22 Tindak Pidana Narkotika,9 Tersangka Merupakan Residivis

Thursday, 27 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung | Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.didampingi Kasat Reskrim,Kasat Narkoba  Kapolsek Jajaran dan Kasi Humas 

Kapolres Badung menyampaikan terkait keberhasilan Polres Badung bersama Polsek Jajaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika selama bulan juli sampai Agustus 2026 yang berlangsung digelar di Loby Mapolres Badung ,Kamis 27/8/26 merupakan wujud nyata dalam memberantas tindak pidana

Keberhasilan tersebut dari 17 Laporan dan berhasil mengamankan 22 tersangka,9 merupakan residivis dan 1 tersangka  seorang perempuan 
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) antara lain di dalam kamar, di pinggir jalan dan dalam bagasi sepeda motor dengan modus menguasai menyimpan dan mengedarkan dengan motif karena faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan,dengan peran tersangka antara lain sebagai kurir dan pengedar 

Total berat Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu sejumlah 157,68 gram netto,jenis ekstasi ada 26 butir, jenis ganja 1991,08 gram netto, tembakau sintetis ada 1,48 gram netto

Sat  Narkoba Polres Bandung telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.500 jiwa 

Narkotika jenis sabu 0,02 gram per orang ekstasi 1 butir per orang ganja 1 gram per orang tembakau sintetis 1 gram per orang bila diuangkan totalnya sekitar Rp.475 juta 700.000 

Terhadap para tersangka pasal yang disangkakan  pasal 69 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun 

Pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun 

Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Berita Terkait

Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Patroli Dan Penjagaan di DTW Tanah Lot
Polsek Selemadeg Amankan Pesta Rakyat Hari Ke-9
Bhabinkamtibmas Desa Serampingan Kawal Lomba Mancing STT Widya Kumara
Bhabinkamtibmas Desa Bantas Hadiri Sangkep Ngaben Massal dan Metatah, Perkuat Sinergitas dengan Desa Adat
Patroli Samapta Sambangi Kertha Gosa, Pastikan Kawasan Wisata Aman dan Kondusif
Polsek Benoa Gelar Apel Skala Besar dan Patroli Gabungan, Dukung Pengamanan Konferensi IAWP 2026
Patroli Pesisir Pantai Masceti, Sat Polairud Polres Gianyar Sampaikan Imbauan Keselamatan dan Jaga Kamtibmas
Jelang Pemungutan Pilkel Serentak 2026, Kapolres Gianyar Pantau Kesiapan di Sejumlah Desa

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 17:57

Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Patroli Dan Penjagaan di DTW Tanah Lot

Sunday, 20 September 2026 - 14:00

Polsek Selemadeg Amankan Pesta Rakyat Hari Ke-9

Sunday, 20 September 2026 - 13:54

Bhabinkamtibmas Desa Serampingan Kawal Lomba Mancing STT Widya Kumara

Sunday, 20 September 2026 - 13:52

Bhabinkamtibmas Desa Bantas Hadiri Sangkep Ngaben Massal dan Metatah, Perkuat Sinergitas dengan Desa Adat

Sunday, 20 September 2026 - 11:01

Patroli Samapta Sambangi Kertha Gosa, Pastikan Kawasan Wisata Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Selemadeg Amankan Pesta Rakyat Hari Ke-9

Sunday, 20 Sep 2026 - 14:00