Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Sunday, 9 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk.newsline.id – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

“Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.(acha)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Curi Tas di Lapangan Lumintang, Pelaku Ternyata Residivis di Kasus Lain
Warga Amankan Pria Diduga Akan Curi Motor di Pasar Warujayeng
Viral!! Dua Perempuan Spesialis Pelaku Pencurian Toko di 5 TKP Dibekuk Polisi
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi
Residivis Maling di Kamar Kos yang Viral di Medsos Dibekuk Polres Kediri
Dokter Kandungan di Garut Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Saat Pemeriksaan USG
Pria Asal Lombok Diciduk Polisi Denpasar Miliki Belasan Paket Sabu

Berita Terkait

Thursday, 24 April 2025 - 09:02

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam

Tuesday, 22 April 2025 - 21:19

Curi Tas di Lapangan Lumintang, Pelaku Ternyata Residivis di Kasus Lain

Tuesday, 22 April 2025 - 18:18

Warga Amankan Pria Diduga Akan Curi Motor di Pasar Warujayeng

Tuesday, 22 April 2025 - 18:09

Viral!! Dua Perempuan Spesialis Pelaku Pencurian Toko di 5 TKP Dibekuk Polisi

Tuesday, 22 April 2025 - 13:03

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

Berita Terbaru

Kabupaten Tabanan

Tingkatkan visibilitas, Polsek Selemadeg gelar strong point pagi

Monday, 28 Apr 2025 - 09:37

Kabupaten Tabanan

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Sunday, 27 Apr 2025 - 17:49