Denpasar – Kapolsek Denbar Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban
Rikha Gunawan seorang perempuan ibu rumah tangga ( 15 – 11 – 1975 ) alamat Jl. Gn Sari, No.06 Denpasar/Link Mergaya, Kel/Desa Pemecutan Kelod,
Kapolsek Denbar KOMPOL WAYAN ADNYANI PRABAWATI. S.I.K menerangkan saat konferensi pers berlangsung di Mapolresta,Selasa,7/4/26 mengatakan bahwa Polsek Denbar telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Pasal 492 Dan Atau 486 KUHP telah berhasil diamankan
Tertangkapnya pelaku berawal laporan polisi LP-B / 35 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI, tanggal 04 April 2026, TKP di Jl. Pulau Galang No. 76, Br. Mergaya, Ds. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Waktu kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026, sekira jam 16.30 Wita dengan modus yaitu pelaku mengambil dengan cara berpura – pura membantu korban pembayaran gojek dan meminjam hp korban kemudian pelaku membawa lari hp korban
Atas perbuatan pelaku, korban kehilangan 1 buah HP Infinix , warna Titanium Silver, Imei 1 : 358584691999917, Imei 2: 358584697442839, No. Kartu M3 dengan No. 089677674989, serta mengalami kerugian Rp 1.200.000 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kronologi kejadian ,yaitu pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026, sekira jam 16.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Penggelapan, yang terjadi di depan gerbang rumah No. 76 JI. Pulau Galang Desa Pemecutan Kelod Kec Denpasar Barat Kota Denpasar, berawal dari korban memesen Maxim di Pasar Desa Tegal Harum Jl. Gn. Rinjani, setelah Maxim datang terus korban diantar ke TKP, sesampai di TKP, karena korban tidak membawa uang kecil terus korban mau menukarkan uangnya terus di jawab oleh terlapor bisa bayar langsung lewat Hp, Karena korban tidak mempunyai aplikasi terus terlapor meminta Hp korban dengan alasan untuk membuatkan aplikasi pembayaran, terus korban bilang kok lama tidak bisa-bisa,
Kemudian korban meminta Hpnya dibalikin kembali namun terlapor tidak mengasihnya, pas korban memalingkan kepalannya tiba-tiba terlapor langsung kabur dengan membawa Hp Korban,
Melihat hal itu korban sempat berteriak memanggilnya namun tidak dihiraukan oleh terlapor, dengan kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah HP Infinix , warna Titanium Silver, Imei 1 : 358584691999917, Imei 2: 358584697442839, No. Kartu M3 dengan No. 089677674989, serta mengalami kerugian Rp 1.200.000 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah), dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut.-
” PELAKU SINGGIH ARYO PRABOWO, Pamalang, 07 – 03 – 1997, Laki,Islam, Karyawan Swasta, Alamat Jln. Kutilang 001/003 Widuri Pamalang Jawa Tengah” lanjut Kapolsek Denbar
Kronologi penangkapan berawal dengan adanya laporan polisi diatas, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yg dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU DEMIRAL SAFRIANSYAH, S.Tr.K., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA. I MADE WICAKSANA S.H Mengarah ke TKP tersebut untuk cek TKP
Kemudian Tim mendapatkan Informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku yang berada di daerah pemogan Denpasar Selatan, Kemudian team bergegas mencari pelaku dan pelaku berhasil kami amankan di kost temannya di Jln. Raya Pemogan Denpasar Selatan, selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Denbar, untuk dilakukan introgasi, pengembangan dan proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi Pelaku mengakui mengambil dan membawa lari Hp Milik korban . Pelaku mengakui Hp tersebut sudah dijual ke temannya dengan harga Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah )
Pelaku mengakui baru sekali melakukan tindak pidana tersebut dan mengakui mengambil hp korban karena butuh uang dan perekonomian pelaku yang sedang tidak ada uang
” Barang bukti.yang diamankan betupa
1(satu) buah HP Infinix , warna Titanium Silver, Imei 1 : 358584691999917, Imei 2: 358584697442839, No. Kartu M3 dengan No. 089677674989,
– 1(satu) Unit Sepeda motor vario tahun 2015 warna biru “










