Mengwi — Polsek Mengwi terus meningkatkan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan sebagaimana mestinya serta telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis dan peruntukannya. Kamis (13/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan plat nomor yang tidak sesuai atau dimodifikasi menjadi tulisan/nama, kendaraan tanpa spion, tidak dapat menunjukkan STNK, pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.
Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H. menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Mengwi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Mengwi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan dilakukan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm, memiliki SIM serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang menyimpang dari spesifikasi teknis dan peruntukannya,” tegas Kapolsek.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak diperbolehkan mengganti atau memodifikasinya menjadi tulisan atau nama yang dapat menghilangkan fungsi sebagai identitas kendaraan.
Polsek Mengwi mengedepankan langkah preventif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan tetap dilakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Mengwi mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tertib berkendara, melengkapi kelengkapan kendaraan dan dokumen, serta selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.










