Tabanan-Polsek Kerambitan, Minggu 26 April 2026; Perwira Pengawas (Pawas) AKP I Wayan Subagia, S.H bersama Anggota Polsek Kerambitan respon cepat menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait adanya keributan yang menyebabkan kerusakan pada Rumah dan Bengkel milik Pelapor bertempat di Perumahan Mandung 2, Blok B No. 29, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu 25 April 2026 mulai pukul 12.40 s/d 15.00 wita, diawali dengan Polsek Kerambitan menerima Laporan Masyarakat melalui Call Center 110 yang melaporkan terkait adanya Keributan yang membuat rasa tidak nyaman hingga menimbulkan beberapa kerusakan pada Bengkel dan Rumah Pelapor.
Mendapati adanya laporan tersebut, personel Polsek Kerambitan dipimpin Pawas segera menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya dilokasi Personel Polsek Kerambitan melaksanakan tindaklanjut berupa menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim segera melaksanakan Olah TKP. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H mengungkapkan bahwa komitmen Polsek Kerambitan merespon cepat seluruh laporan dan keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, guna memelihara situasi Kamtibmas di Daerah Hukum Polsek Kerambitan tetap terjaga kondusif.
(Humas Polsek Kerambitan)










