Respon Cepat Tim Resmob Sar Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor

Wednesday, 3 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli | newsline.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit speaker yang terjadi di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026 dini hari.

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Jariawan, 46, warga Br. Sama Undisan, Desa Jehem, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 3369 CY dan speaker merk Olike di kandang ayam miliknya.

“Kejadian diketahui korban pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah melakukan pengecekan, korban tidak menemukan sepeda motor yang biasa diparkir di sekitar kandang. Pencarian di sekitar lokasi juga nihil, sehingga korban melapor ke Polres Bangli,” ujar AKP Erawan, Rabu 3/6/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VI/2026/SPKT/Polres Bangli/Polda Bali, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Kautsar Marchel Toar Sugiyarno,S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 01.00 WITA, petugas menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Denpasar Barat.

Dua pelaku yang diamankan adalah saudara kandung berinisial MR, 25, asal Tangerang, Banten dan SE, 20, juga asal Tangerang, Banten. Keduanya berstatus pelajar/mahasiswa.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang/nyantol di kendaraan. Pelaku berdalih mengambil motor tersebut untuk digunakan sehari-hari tanpa seizin pemiliknya.

“Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 3369 CY beserta kunci kontak dan 1 unit speaker merk Olike warna hitam,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor, sekecil apapun waktunya. Itu celah yang dimanfaatkan pelaku,” imbau AKP Erawan.

Berita Terkait

Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir
Sat Reskrim Polres Bangli Perkuat Sinergitas dengan PPNS melalui Korwasbin
Kapolsek Kediri Pimpin Langsung Pengamanan Upacara Ngebejian Pure Batan Kendal
Polsek Gianyar Rutin KRYD Antisipasi Premanisme dan Jaga Keamanan
Patroli Dini Hari Polsek Sukawati, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Jalur Bypass Ida Bagus Mantra
Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Bagikan Stiker Layanan Polisi 110 kepada Masyarakat Pengguna Jasa Bandara
Turjawali Samapta Polresta Denpasar Perketat Patroli di Lapangan Renon, Antisipasi Curanmor dan Gangguan Kamtibmas
Blue Light Patrol, Polres Klungkung Intensifkan Patroli Malam Tekan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 18:36

Respon Cepat Tim Resmob Sar Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor

Wednesday, 3 June 2026 - 15:00

Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir

Wednesday, 3 June 2026 - 14:54

Sat Reskrim Polres Bangli Perkuat Sinergitas dengan PPNS melalui Korwasbin

Wednesday, 3 June 2026 - 12:27

Kapolsek Kediri Pimpin Langsung Pengamanan Upacara Ngebejian Pure Batan Kendal

Wednesday, 3 June 2026 - 11:08

Polsek Gianyar Rutin KRYD Antisipasi Premanisme dan Jaga Keamanan

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Gianyar Rutin KRYD Antisipasi Premanisme dan Jaga Keamanan

Wednesday, 3 Jun 2026 - 11:08