GIANYAR – Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Gianyar melalui Unit Pamwisata melaksanakan kegiatan pengamanan di kawasan Shelter Catus Pata Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (2/10/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WITA sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor: Sprint/1530/IX/PAM.1.3./2026 tanggal 30 September 2026 tentang pengamanan daya tarik wisata. Sebanyak tiga personel Unit Pamwisata Sat Pamobvit Polres Gianyar diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Personel melaksanakan koordinasi dengan Polsubsektor Catus Pata Ubud, Dinas Perhubungan, pecalang, serta security pasar dalam rangka memperkuat pengamanan di sekitar Shelter Catus Pata Ubud dan kawasan Pasar Tematik Ubud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pengamanan, personel juga memberikan pelayanan kepada wisatawan, termasuk membantu menyeberangkan wisatawan dan pengguna jalan serta memberikan informasi terkait kawasan wisata. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat membantu kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat.
Kasat Pamobvit Polres Gianyar AKP I Made Mulata mengatakan, pengamanan kawasan wisata tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga mengedepankan pelayanan kepada wisatawan dan masyarakat.
“Personel kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan serta masyarakat. Kami juga mengajak para pedagang dan seluruh pihak yang berada di kawasan wisata untuk bersama-sama menjaga keamanan serta memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan,” ujar AKP I Made Mulata.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pedagang agar melayani wisatawan dengan baik serta tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Selain itu, masyarakat, security, pengunjung, dan pengelola kawasan Pasar Tematik Ubud diberikan sosialisasi mengenai layanan Call Center Polisi 110 dan Super App Polri sebagai sarana mendapatkan layanan kepolisian.










