Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Friday, 7 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GIANYAR.newsline.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Berita Terkait

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana,T.J.,Sos.,S.H.,M.H Pimpin Apel Jelang Galungan Kuningan
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Pasca Lebaran,Polres Jember Gelar KRYD Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Kepadatan Lalin
Peningkatan Volume Kendaraan dan Upaya Pengamanan Idul Fitri dalam Operasi Ketupat 2025
Pos Haslot Satgas Yonif 741/GN Berhasil Temukan Anak yang Hilang di Hutan Perbatasan Indonesia – Timor Leste
Polres Nganjuk Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Tolak UU TNI
Tinjau Jalur Pelabuhan Merak, Kakorlantas dan Menhub Optimis Lancar
Mudik Aman Polres Nganjuk Maksimalkan CCTV Command Center dan Layanan Publik

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 11:00

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana,T.J.,Sos.,S.H.,M.H Pimpin Apel Jelang Galungan Kuningan

Tuesday, 15 April 2025 - 12:56

Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.

Friday, 11 April 2025 - 19:46

Pasca Lebaran,Polres Jember Gelar KRYD Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Kepadatan Lalin

Sunday, 30 March 2025 - 19:14

Peningkatan Volume Kendaraan dan Upaya Pengamanan Idul Fitri dalam Operasi Ketupat 2025

Wednesday, 26 March 2025 - 18:43

Pos Haslot Satgas Yonif 741/GN Berhasil Temukan Anak yang Hilang di Hutan Perbatasan Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Kota Denpasar

Sinergi Strategis Sespimti dan Kodam IX/Udayana

Monday, 21 Apr 2025 - 21:51

NASIONAL

Bareskrim Polri Dalami Gangguan Sistem Bank DKI

Monday, 21 Apr 2025 - 19:29