Satreskrim Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Monday, 23 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLungkung – Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, ketika sopir atas WT berangkat dari gudang timbunan di Jalan Bypass IB Mantra Klotok, Klungkung, untuk mengambil pasir di wilayah Selat, Karangasem dengan menggunakan satu unit truk Isuzu.

Namun hingga keesokan harinya, sopir tersebut tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi. Pada malam harinya, kendaraan ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa dalam kondisi kunci masih tergantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui empat ban dan dua velg asli kendaraan telah diganti dengan kondisi tidak layak pakai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui meninggalkan kendaraan dan melarikan diri. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rhee, Kabupaten Sumbawa.

Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa sepengetahuan pemilik.

Barang bukti yang diamankan berupa empat buah ban truk dan dua buah velg truk. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Berita Terkait

Polres Klungkung Amankan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Hasanudin
Kapolres Klungkung Pantau Langsung Pengamanan Pawai Ogoh-Ogoh di Monumen Puputan
Patroli Malam, Sat Samapta Polres Klungkung Cegah Aksi Balap Liar di Jembatan Merah PKB
Kapolsek Klungkung Silaturahmi dengan Pengurus Mushola Al Hikmah Bahas Pelaksanaan Takbiran Bertepatan Nyepi
Laporan 110 Ditindaklanjuti Cepat, Polsek Klungkung Amankan ODGJ di Banjar Gingsir
Polres Klungkung Intensifkan Pengamanan Shalat Tarawih, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Ramadan
Personel Sat Polairud Polres Klungkung Amankan Kegiatan Melasti di Pantai Watu Klotok
Personel Polsubsektor Sampalan Rutin Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 10:50

Polres Klungkung Amankan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Hasanudin

Friday, 20 March 2026 - 10:45

Kapolres Klungkung Pantau Langsung Pengamanan Pawai Ogoh-Ogoh di Monumen Puputan

Wednesday, 18 March 2026 - 09:57

Patroli Malam, Sat Samapta Polres Klungkung Cegah Aksi Balap Liar di Jembatan Merah PKB

Wednesday, 18 March 2026 - 09:53

Kapolsek Klungkung Silaturahmi dengan Pengurus Mushola Al Hikmah Bahas Pelaksanaan Takbiran Bertepatan Nyepi

Wednesday, 18 March 2026 - 09:49

Laporan 110 Ditindaklanjuti Cepat, Polsek Klungkung Amankan ODGJ di Banjar Gingsir

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara Pitra Yadnya,Bhabinkamtibmas Berikan Pengamanan

Sunday, 19 Apr 2026 - 18:10

Uncategorized

Hadirkan Rasa Aman, Wujudkan Ibadah yang Khidmat dan Damai

Sunday, 19 Apr 2026 - 15:24