Seraf Aspirasi Masyarakat,Ditreskrimsus Polda Bali.inilah Penyampainnya

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Jumat Curhat, Ditreskrimsus Polda Bali memberikan arahan mengenai kegiatan satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Illegal)
Kepolisian Daerah Polda Bali intens melaksanakan program Curhat Jumat. Kali ini, Polda Bali menggelar sesi curhat bersama audience. Jumat, (30/1/2026)

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif)

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Agung Ayu Ida Pratiwi, S.H., S.I.K., M.M. yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut dan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat.

Dilanjutkan dengan meberikan materi arahan mengenai kegiatan satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Illegal)
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai berikut :
1. Ni Nym Wirati Asn dari Dinas pendidikan, apa saja saja tugas dari satgas PASTI?
2. I Nyoman Sudiartha KBPP Polri bertanya: apa saja cakupan kasus yg ditangani oleh satgas PASTI?
Jawaban :
1. Tugas dari Satgas PASTI adalah mencegah dan memberantas kegiatan keuangan ilegal seperti pinjol ilegal dan investasi bodong melalui koordinasi lintas lembaga, edukasi masyarakat, pemantauan, analisis, hingga penindakan dengan merekomendasikan pemblokiran dan pelaporan ke pihak berwenang demi melindungi konsumen.

2. Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman tanpa izin atau dengan praktik tidak sesuai.
Investasi Ilegal: Penawaran investasi bodong, skema ponzi, atau skema multilevel marketing tanpa izin.
Aktivitas Ilegal Lainnya: Penipuan berkedok kerja paruh waktu, perdagangan aset kripto tanpa izin, dll.

Dengan demikian arahan mengenai kegiatan satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Illegal)

Berita Terkait

Polda Bali Pastikan Salat Idul Fitri di Lumintang Berjalan Aman dan Lancar
Kapolda Bali Pantau Sitkamtibmas Malam Takbiran, Ikuti Zoom Meeting Nasional Dipimpin Kapolri
Pengamanan Sholat Idul Fitri di Lapangan Renon Berlangsung Khidmat, Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Dialogis
Kolaborasi TNI-Polri, Linmas dan Pecalang: Parade Ogoh-Ogoh di Wilayah Dentim Berjalan Aman dan Lancar
Ops Ketupat Agung 2026 Polresta Denpasar : Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik di Posyan Terminal Ubung
Patroli Laut Polresta Denpasar, Pastikan Keamanan Perairan Tetap Kondusif
Patroli Dialogis Operasi Ketupat Agung 2926 Jelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Ops Ketupat Agung 2026 : Pengamanan Kedatangan KM Tilongkabila di Pelabuhan Benoa

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 09:05

Polda Bali Pastikan Salat Idul Fitri di Lumintang Berjalan Aman dan Lancar

Saturday, 21 March 2026 - 07:06

Kapolda Bali Pantau Sitkamtibmas Malam Takbiran, Ikuti Zoom Meeting Nasional Dipimpin Kapolri

Friday, 20 March 2026 - 09:33

Pengamanan Sholat Idul Fitri di Lapangan Renon Berlangsung Khidmat, Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Dialogis

Friday, 20 March 2026 - 08:33

Kolaborasi TNI-Polri, Linmas dan Pecalang: Parade Ogoh-Ogoh di Wilayah Dentim Berjalan Aman dan Lancar

Wednesday, 18 March 2026 - 10:20

Ops Ketupat Agung 2026 Polresta Denpasar : Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik di Posyan Terminal Ubung

Berita Terbaru