Ungkap Pencurian Di Tiga TKP, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis

Tuesday, 6 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLAHBATUH–GIANYAR — Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diamankan pada Senin, 4 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku menyasar rumah dan warung yang ditinggal pemiliknya, dengan mengambil uang tunai dan perhiasan emas. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi bangunan yang dalam keadaan kosong dan tidak terkunci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Iptu I Wayan Driana,S.H., dan Team melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan pelaku di wilayah Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Pelaku juga diketahui telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian sebelumnya di Lapas Kerobokan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Berita Terkait

Polres Gianyar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Pengerupukan Nyepi Caka 1948
Polsek Blahbatuh Laksanakan Tawur Kasanga Di Pura Kertha Bwana Menjelang Nyepi
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Rutan Gianyar Perketat Pengamanan Lewat Razia Gabungan APH
Polres Gianyar Gelar Patroli Skala Besar Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026
Personel Pos Pantau Terpadu Pantai Masceti Laksanakan HARWAT Inventaris, Jaga Kebersihan dan Kesiapsiagaan
Polri Hadir Amankan Tradisi Suci Melasti, Prosesi Umat Hindu di Gianyar Berlangsung Aman dan Tertib
Polisi Hadir Beri Rasa Aman, Ibadah Sholat Jumat di Blahbatuh Berlangsung Khusyuk dan Lancar
Sat Pamobvit Polres Gianyar Tingkatkan Patroli di Taman Sari Waterfall, Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 10:38

Polres Gianyar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Pengerupukan Nyepi Caka 1948

Wednesday, 18 March 2026 - 10:34

Polsek Blahbatuh Laksanakan Tawur Kasanga Di Pura Kertha Bwana Menjelang Nyepi

Tuesday, 17 March 2026 - 15:37

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Rutan Gianyar Perketat Pengamanan Lewat Razia Gabungan APH

Tuesday, 17 March 2026 - 09:21

Polres Gianyar Gelar Patroli Skala Besar Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026

Tuesday, 17 March 2026 - 09:19

Personel Pos Pantau Terpadu Pantai Masceti Laksanakan HARWAT Inventaris, Jaga Kebersihan dan Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Badung Uji Ketat Makanan Program MBG

Monday, 20 Apr 2026 - 10:29