Denpasar | Viral ! bayi perempuan yang tak berdosa dari hubungan gelap bernasib malang karena dibuang oleh ibunya setelah dilahirkan tanpa bantuan medis
Diketahui ibu bayi tersebut mengenal lelaki belum lama di tempat hiburan dan berujung diamankan polsek Denbar dan diancam pidana penjara 5 tahun akibat perbuatannya
” Betul pelaku pembuang bayi sudah kami amankan kurang dari 6 jam” terang Kapolsek Denbar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Denpasar Barat Kompol
Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.,Didampingi Kanit reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H dan kasi humas Polresta Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H..lanjut menjelaskan bahwa tertangkapnya ibu yang membuang bayinya inisial NKSD berawal dari viralnya di media sosial berkaitan dengan adanya penemuan bayi perempuan di Wilayah lmam Bonjol Denpasar Barat
” Bayi perempuan tersebut dibuang di
TKP di jalan lmam Bonjol gang Penataran Sari Banjar Pekandelan Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat .Waktu kejadian yaitu hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 pada pukul 15.30 wita ” terang Kapolsek Denbar di hadapan awak media di Mapolsek Denbar,Senin 15/6/26
Pada pukul 15.30 wita mendapat laporan dari masyarakat yang menemukan korban yaitu bayi perempuan yang berada di dalam tas berwarna ungu,kemudian dari hasil laporan tersebut kami pihak Polsek Denpasar Barat langsung menuju ke lokasi kemudian bayi tersebut diamankan dan dibawa ke klinik untuk dicek kesehatannya
Diakui tersangka bahwa pada pukul 13.00 wita tersangka melahirkan bayi perempuan secara sendiri tanpa bantuan orang lain ataupun tenaga medis di dalam kamar .Setelah melahirkan bayi tersebut tersangka langsung menggunting tali pusarnya menggunakan gunting. Selanjutnya pada pukul 15.00 tersangka dengan niat membawa bayi tersebut ke lokasi pembuangannya di gang Penataran Banjar Pekandelan Desa Pemecutan Denpasar
” Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil olah TKP kemudian unit Reskrim menyusuri TKP dengan berdasarkan CCTV yang ada di lokasi akhirnya dalam waktu kurang dari 6 jam malam itu juga Unit Reskrim Denpasar Barat berhasil mengamankan terduga pelaku” lanjut Kompol Prabawati
Dari hasil interogasi hasil pemeriksaan keterangan sanksi maka kita sudah dapat menentukan tersangka daripada kasus ini yang mana merupakan ibu dari bayi tersebut
Indentitas tersangka NKSD adalah dengan inisial NKSD umur 33 tahun pekerjaan karyawan swasta alamat Denpasar Barat
Kronologi penangkapan tadi sudah disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemilihan CCTV ke trans TV sehingga kurang dari 6 jam pelaku pembuangan bayi ini langsung bisa dapat diamankan kemudian langsung di bawah ke Polsek Denpasar Barat guna mendapat keterangan lebih lanjut
Adapun pasal yang disangkakan
Pasal 76B jo 77B Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 Tahun










