Tabanan , Viral di media sosial warga banjar Cengolo Desa Sudimara yang menolak keras tanah produktif mau dijadikan Kavling Perumahan oleh pengembang
Masyarakat Banjar adat Cengolo Desa Sudimara Tabanan selain menolak dengan tegas jadi Kavling juga mempertanyakan tantang ketegasan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Penolakan keras bukan tanpa dasar karena terhadap rencana alih fungsi lahan produktif menjadi Kavling perumahan di mana lahan tersebut merupakan lahan hijau pertanian sejak tahun 2022 yang seharusnya dilindungi bukan dikorbankan atas nama kepentingan pembangunan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menjadi tambah geram di saat gencar menyuarakan penolakan secara terbuka melalui Baliho justru Satpol PP menurunkannya
” Siapa yang sebenarnya dilindungi,Negara, Petani, Ketahanan Pangan atau kepentingan pengembang ” terang Kelian Adat Cengolo saat menemui awak media pada di Rumahnya,Senin 22/12/25
I Ketut Weda juga berkukuh keras menolak berdasarkan pararem dan instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2025 secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian
Jika instruksi ini diabaikan maka patut dipertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga Subak dan masa depan pangan di Bali
Lebih dari itu masyarakat Banjar adat Cengolo juga menuntut kejelasan status lahan, transparasi proses perubahan zonasi serta penghentian segala bentuk rencana kavling di atas lahan pertanian
Warga menuntut keseriusan pemerintah dan berhenti bermain aman dan segera bertindak tegas adil dan berpihak pada rakyat
” Jika aturan hanya menjadi formalitas sementara suara warga dibungkam dan sawah terus terkurus tergerus maka krisis pangan dan kerusakan lingkungan hanyalah soal waktu dan Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pengembang . Saatnya pejabat membuktikan keberpihakannya kepada rakyat bukan dengan kata-kata tapi dengan tindakan nyata” lanjutnya
Kelian adat juga mengatakan saat ini dari 3 tempek 2 tetap mempertahankan dengan penolakan dan 1 pempek kelod kemungkinan mendukung pengembang
Di singgung terkait penurunan baliho kelian adat Cengolo telah mempertanyakan kepada Satpol PP dengan alasan hanya atas perintah atasan karena sudah robek
” Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat dan mengundang pihak pengembang ,dan pengembang harus mengikuti pararem yang ada ” tutupnya










