WNA Asal Singapura Diamankan Polresta Denpasar Terungkap Melakukan Pembunuhan Pacarnya.Inilah Motifnya

Thursday, 16 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026, korban ditemukan dikos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media menjelaskan bahwa setelah jasad korban ditemukan, pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil diamankan oleh tim gabungan, Korban berinisial AS (26), kelahiran Tegal, Jawa Tengah. Sementara pelaku berinisial MZ, laki-laki, 25 tahun, warga negara Singapura.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun korban menolak sehingga terjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 hingga 15 menit sampai korban tidak sadarkan diri,” terang Wakapolresta Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar sebelah. Tubuh korban kemudian ditutupi menggunakan karpet dan ditumpuk dengan beberapa boneka, sebelum akhirnya ditinggalkan selama beberapa hari.

Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, ketika adik korban yang sudah hampir satu minggu tidak dapat menghubungi korban mendatangi rumah kos tersebut. Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar. Setelah memindahkan boneka dan selimut yang menutupi tubuh korban, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saat itu pelaku masih berada di sekitar lokasi. Menyadari hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Berkat gerak cepat tim di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 WITA pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakapolresta Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi sementara oleh tim forensik, penyebab kematian korban diduga akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan, Selain itu ditemukan sejumlah luka memar pada wajah, bibir, dahi, dan pelipis, disertai resapan darah pada leher serta patah tulang lidah bagian kiri. Tim dokter memperkirakan waktu kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Ungkap Curanmor Di Batubulan Resmob Amaknakn 1 Pelaku
Ciptakan Rasa Aman Malam Hari, Polsek Bebandem Gelar Blue Light Patrol di Wilayah Hukum Karangasem
Tongkat Komando Bidpropam Polda Bali Resmi Berganti, Komitmen Tegakkan Disiplin dan Integritas Personel Kian Diperkuat
Dandim Tabanan Sukseskan Ziarah Nasional P3MD Batch 1 Angkatan Soedirman 2026 di TPB Margarana
Laporan Cepat Call Center 110, Polisi Respons Kecelakaan Dua Mobil di Simpang Raya Puputan Renon
KRYD Polsek Denpasar Barat Intensifkan Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman di Pusat Keramaian dan Kawasan Perbankan
Blue Light Patrol Polsek Kuta Intensifkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Patroli Gabungan di Pelabuhan Benoa, Sinergitas Aparat Perkuat Keamanan dan Cegah Kriminalitas

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 20:49

Ungkap Curanmor Di Batubulan Resmob Amaknakn 1 Pelaku

Thursday, 30 July 2026 - 20:46

Ciptakan Rasa Aman Malam Hari, Polsek Bebandem Gelar Blue Light Patrol di Wilayah Hukum Karangasem

Thursday, 30 July 2026 - 20:38

Tongkat Komando Bidpropam Polda Bali Resmi Berganti, Komitmen Tegakkan Disiplin dan Integritas Personel Kian Diperkuat

Thursday, 30 July 2026 - 20:32

Dandim Tabanan Sukseskan Ziarah Nasional P3MD Batch 1 Angkatan Soedirman 2026 di TPB Margarana

Thursday, 30 July 2026 - 19:28

Laporan Cepat Call Center 110, Polisi Respons Kecelakaan Dua Mobil di Simpang Raya Puputan Renon

Berita Terbaru

Uncategorized

Ungkap Curanmor Di Batubulan Resmob Amaknakn 1 Pelaku

Thursday, 30 Jul 2026 - 20:49