Tabanan. Sipropam Polres Tabanan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamanan pelayanan publik pada Senin (26/10/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tabanan Nomor: Sprin/1890/IX/WAS.1.1./2026 tanggal 30 September 2026, guna memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan meliputi enam unit pelayanan, yakni SIM, Samsat, BPKB, Sidik Jari, SKCK, dan SPKT, dengan melibatkan 30 personel. Berdasarkan hasil pemantauan, pelayanan SIM mencatat sebanyak 110 layanan, penerbitan dan perpanjangan STNK di Samsat mencapai 206 dokumen, pengesahan STNK sebanyak 72 layanan, serta penerbitan dan pengurusan BPKB sebanyak 46 dokumen. Selain itu, petugas juga melayani pencetakan 192 pasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Pada pelayanan lainnya, Satintelkam melalui layanan SKCK melayani sebanyak 45 pemohon, terdiri dari 30 laki-laki dan 15 perempuan. Sementara itu, pelayanan sidik jari tercatat nihil, begitu pula laporan pengaduan masyarakat (Dumas) serta laporan polisi kategori A dan B di SPKT. Adapun layanan LKB tercatat sebanyak 18 kali. Seluruh kegiatan pelayanan berlangsung dengan pengawasan personel Sipropam guna menjaga kedisiplinan petugas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasipropam Polres Tabanan IPTU I Nyoman Muliarta, S.H., mengatakan” Melalui kegiatan pengawasan dan pengamanan ini, Sipropam Polres Tabanan menegaskan komitmennya dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Pengawasan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Tabanan.
Umaa Polres Tabanan.










