36 Perkara Barang Bukti Berkekuatan Hukum Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jembrana 

Tuesday, 30 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana – Wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan komitmen lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum,36 perkara barang bukti yang telah berkekuatan hukum ( interaksi ) secara terbuka di halaman kantor Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Jembrana dimusnahkan yang dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, Selasa (30/6/2026) 

Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: PRINT-64/N.1.16.BPA/BPApa.1/05/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah diselesaikan dan memperoleh putusan tetap dalam periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Secara keseluruhan, terdapat 36 perkara yang barang buktinya diproses untuk dimusnahkan, dengan rincian kategori sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Perkara narkotika dan psikotropika: 15 perkara

– Perkara pencurian dan perampokan: 9 perkara

– Perkara pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan: 4 perkara

– Perkara pelanggaran undang-undang kesehatan: 2 perkara

– Perkara perlindungan anak: 2 perkara

– Perkara tindak pidana kekerasan seksual: 1 perkara

– Perkara pidana umum lainnya: 3 perkara

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu 180,54 gram berat kotor dan 164,8 gram berat bersih, ganja: seberat 0,83 gram, 13 unit ponsel berbagai jenis, 6 unit timbangan digital kemudian Barang bukti lain sebanyak 186 unit, meliputi alat pencurian, wadah, serta barang pendukung kejahatan lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara di Blender, dibakar dan dihancurkan serta dipantau secara langsung oleh petugas pengawas dan saksi yang hadir.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan komitmen lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Pemusnahan ini juga bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum di wilayah Kabupaten Jembrana serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Berita Terkait

Unit Turjagwali Polres Karangasem Lakukan Patroli Blue Light Patrol dan Himbauan Parkir Truk
Prajuru Desa Adat Culik ajak Krama Jaga Kondusivitas terkait Sengketa Tapal Batas
Diduga Berasal dari Dupa Persembahyangan, Kebakaran Hanguskan Bale Dangin di Penatih, Polsek Dentim Bersama Damkar Lakukan Penanganan
Patroli Subuh Polsek Denpasar Barat Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas
Pengamanan Kedatangan KM Tilongkabila di Pelabuhan Benoa Berjalan Aman, Ratusan Penumpang Diperiksa
Kapolres Bangli Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Pelayanan, dan Soliditas dalam Melaksanakan Tugas
Kapolres Bangli Cek Rutan Polres Bangli dan Berikan Motivasi Kepada Tahanan
Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik, Kapolres Bangli Terima Audensi Pimpinan BRI Cabang Bangli

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 21:01

Unit Turjagwali Polres Karangasem Lakukan Patroli Blue Light Patrol dan Himbauan Parkir Truk

Wednesday, 5 August 2026 - 20:53

Prajuru Desa Adat Culik ajak Krama Jaga Kondusivitas terkait Sengketa Tapal Batas

Wednesday, 5 August 2026 - 18:18

Diduga Berasal dari Dupa Persembahyangan, Kebakaran Hanguskan Bale Dangin di Penatih, Polsek Dentim Bersama Damkar Lakukan Penanganan

Wednesday, 5 August 2026 - 17:59

Patroli Subuh Polsek Denpasar Barat Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas

Wednesday, 5 August 2026 - 17:57

Pengamanan Kedatangan KM Tilongkabila di Pelabuhan Benoa Berjalan Aman, Ratusan Penumpang Diperiksa

Berita Terbaru