Jembrana – Wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan komitmen lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum,36 perkara barang bukti yang telah berkekuatan hukum ( interaksi ) secara terbuka di halaman kantor Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Jembrana dimusnahkan yang dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, Selasa (30/6/2026)
Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: PRINT-64/N.1.16.BPA/BPApa.1/05/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah diselesaikan dan memperoleh putusan tetap dalam periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 36 perkara yang barang buktinya diproses untuk dimusnahkan, dengan rincian kategori sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Perkara narkotika dan psikotropika: 15 perkara
– Perkara pencurian dan perampokan: 9 perkara
– Perkara pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan: 4 perkara
– Perkara pelanggaran undang-undang kesehatan: 2 perkara
– Perkara perlindungan anak: 2 perkara
– Perkara tindak pidana kekerasan seksual: 1 perkara
– Perkara pidana umum lainnya: 3 perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu 180,54 gram berat kotor dan 164,8 gram berat bersih, ganja: seberat 0,83 gram, 13 unit ponsel berbagai jenis, 6 unit timbangan digital kemudian Barang bukti lain sebanyak 186 unit, meliputi alat pencurian, wadah, serta barang pendukung kejahatan lainnya
Pemusnahan dilakukan dengan cara di Blender, dibakar dan dihancurkan serta dipantau secara langsung oleh petugas pengawas dan saksi yang hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan komitmen lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Pemusnahan ini juga bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum di wilayah Kabupaten Jembrana serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.










