Personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Denpasar bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebuah bangunan Bale Dangin beserta isinya di Jl. Trenggana Nomor 135, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, pada Selasa (04/08/2026) malam.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 21.30 Wita. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas di lokasi, sebelumnya sekitar pukul 19.00 Wita keluarga pemilik rumah melaksanakan upacara otonan di Bale Dangin dengan menggunakan sarana persembahyangan berupa dupa. Setelah rangkaian upacara selesai, diduga dupa belum dipastikan padam sehingga memicu terjadinya kebakaran. Sekitar pukul 21.30 Wita, kobaran api diketahui membesar dan membakar bangunan beserta barang-barang yang ada.
Menerima informasi tersebut, personel Polsek Dentim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan membantu penanganan awal. Pada pukul 21.45 Wita, enam unit mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar beserta dua unit ambulans tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Berkat kerja sama seluruh petugas, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 22.00 Wita sehingga tidak meluas ke bangunan di sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, pemilik bangunan mengalami luka bakar pada bagian pelipis, pipi, dan tangan, kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Wangaya. Selain itu, bangunan Bale Dangin beserta seluruh isinya mengalami kerusakan akibat terbakar, dengan estimasi kerugian material sekitar Rp100 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga berasal dari bara api dupa yang digunakan saat persembahyangan dan belum sepenuhnya padam. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengimbau masyarakat agar selalu memastikan api, dupa, lilin, maupun sumber panas lainnya benar-benar padam setelah digunakan dalam kegiatan persembahyangan maupun aktivitas lainnya, sehingga kejadian serupa dapat dicegah dan tidak menimbulkan kerugian maupun korban.










