Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut turut melibatkan TNI Polri dan pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung Sutrisno Margi Utomo,S.H.,M.H mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti perkara tidak kembali beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pada hari ini Kejaksaan Negeri Badung telah memusnahkan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya pemusnahan ini, kami ingin memastikan barang-barang tersebut tidak akan beredar kembali di masyarakat”
Barang bukti yang musnahkan sebanyak 90 (sembilan puluh) perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2026 s/d bulan Mei
2026,
” Tindak Pidana Umum yang terdiri dari
Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 36 (tiga puluh enam) perkara ” lanjutnya
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone Berbagai Merk,
Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakaian, Tas, Bong / Alat Hisap Shabu, DLL
Sedangkan Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 54 (lima puluh empat) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
Senjata tajam, Pakaian, 27 Unit Hand Phone Berbagai Merk, Dokumen dan lain- lainnya










