KARANGASEM – Polres Karangasem menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Satreskrim, Satresnarkoba Polres Karangasem, serta Polsek jajaran. Kegiatan yang memaparkan hasil kerja keras selama periode Juni hingga Juli 2026 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K, pada Rabu, 29/7/2026.
Dalam keterangannya, AKBP I Made Santika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum.
“Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara melalui Polri untuk menjawab harapan masyarakat atas terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Karangasem berhasil menindaklanjuti 9 Laporan Polisi (LP) dari 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total 14 tersangka yang diamankan.
Total Laporan Polisi (9 LP): 1 kasus judi, 2 kasus pencurian modul tower, 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus pencurian bisnis HP, 1 kasus pencurian ayam, dan 3 kasus narkoba. Total Tersangka (14 orang): 9 ditahan di Rutan Polres, 1 di Polsek Kubu, dan 2 di Polsek Bebandem.
Sebaran TKP (11 wilayah): Kecamatan Karangasem (3), Kecamatan Abang (2), Kecamatan Bebandem (2), Kecamatan Selat (2), Kecamatan Kubu (1), dan Kecamatan Sidemen (1).
Barang Bukti Utama: 10 unit HP, 8 modul tower, 5 sepeda motor, 1 truk, 1 set kunci master, kunci BPKB, pisau, peralatan hisap narkoba, serta 10 paket sabu seberat total 27 gram bruto (152 gram netto).
Rincian Tersangka, Modus Operandi, dan Pengungkapan Kasus antara lain:
1. Perjudian Bursa Taruhan Piala Dunia 2026. Tersangka: I.K.S.I.G.W.P. dan I.K.G.W. (3 orang). TKP LP: Jalan Raya Ababi, Kecamatan Abang.
Modus Operandi I K G W mengambil bursa dari situs judi online SBOBET lalu memotong kemenangan 5. I G W P meneruskan bursa ke grup WA PIALA DUNIA 2026 dan I K S menawarkan taruhan serta mengumpulkan uang dari para pemain judi. Pasal 426 ayat 1 huruf b KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara.
2. Pencurian dengan Pemberatan Modul Tower Telekomunikasi. Tersangka AF (1 orang). TKP LP 3 lokasi Tower TBG Protelindo DMT, Kecamatan Karangasem. Korban PT Huawei Tech Investment dan PT Indosat Tbk. Kerugian Rp815 juta.
Modus Operandi: Pelaku yang merupakan mantan pekerja maintenance tower menggunakan kunci master bekas pekerjaannya untuk membuka rak rectifier dan mencuri 8 modul tower, menyebabkan gangguan sinyal fading.
Pasal 477 ayat 1 huruf f Jo Pasal 127 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 7 tahun penjara.
3. Pencurian Sepeda Motor Korban WNA Jerman. Tersangka R N S (1 orang). TKP LP Parkiran Villa Jaga I Melasti II, Kecamatan Abang. Korban Vincent During (WNA Jerman). Kerugian Rp85 juta.
Modus Operandi Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio J yang sedang terparkir di dalam garasi vila milik korban. Pasal 476 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
4. Pencurian HP di Warung. Tersangka IKR 1 Orang, TKP LP Warung di Banjar Dinas Padang Sari, Kecamatan Kubu. LP B 08 VII 2026 Polsek Kubu. Korban Ni Ketut Tis. Kerugian Rp15 juta.
Modus Operandi Pelaku masuk dan dengan mudah mengambil ponsel Samsung Galaxy A05 yang tergeletak di atas kasur di dalam warung korban. Pasal 476 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
5. Pencurian Ayam Aduan. Tersangka IWS, IKBP, INCA, dan IKS (Penadah) 4 Orang. TKP LP Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem. LP B 3 VII 2026 Polsek Bebandem. Korban I Gede Putra Adnyana, I Ketut Wirdadana. Kerugian Rp3 juta.
Modus Operandi Para pelaku mengambil 4 ekor ayam aduan yang berada di halaman pekarangan depan rumah milik korban. Pasal 476 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
6. Peredaran Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu 3 Kasus. Tersangka IKS, NS, IPAM, dan AR 4 Orang. TKP LP Kec. Selat, Kos di Mengwi Badung dan Kec. Sidemem.
Modus Operandi: Para tersangka berperan sebagai pengedar yang menjual, menawarkan, dan menyimpan paket Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 27 gram dan netto 152 gram. Pasal: Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 dan atau Pasal 609 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
“Demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan nyaman di wilayah Hukum Kabupaten Karangasem, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan melalui langkah-langkah berikut:
Mari hidupkan kembali semangat gotong royong dengan mengaktifkan kegiatan Poskamling di lingkungan masing-masing.”
Jika memungkinkan, lengkapi area pemukiman atau tempat usaha Anda dengan sistem pengamanan pendukung seperti CCTV.
Jangan ragu untuk melapor. Jika Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya potensi gangguan kejahatan, segera hubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau kontak resmi Polres Karangasem. Petugas kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Ingatlah, kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan. Tetap waspada, lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita bersama.










