Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Amankan Empat Pengedar dengan Barang Bukti Hampir 30 Gram Sabu

Monday, 20 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung – Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, bertempat di Lobby Polres Klungkung, (20/7).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa selama bulan Juni hingga pertengahan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka berinisial WSY, MWP, AR, dan LW di empat lokasi berbeda. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan peredaran narkoba serta pengembangan dari sejumlah tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka WSY yang diketahui merupakan pengedar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 85 paket sabu dengan berat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Petugas mengamankan tersangka MWP dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto. Tersangka juga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan tersangka AR di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka ditemukan 5 paket sabu dengan berat 1 gram bruto atau 0,50 gram netto. AR diketahui berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan No. 04, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Penangkapan terhadap tersangka LW merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 97 paket sabu dengan berat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto. LW juga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil menyita 195 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.

Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Sementara motif para pelaku beragam, mulai dari sebelumnya sebagai pengguna narkoba, pengaruh pergaulan, hingga faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai peran dan barang bukti yang dikuasai masing-masing tersangka.

Berita Terkait

Polsek Pupuan Laksanakan Pengamanan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Berjalan Aman dan Kondusif
Polsek Pupuan Laksanakan Pengamanan UMKM Pasar Malam, Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat
Bhabinkamtibmas Pangkung Tibah Menghadiri Pelaksanaan Vaksin Rabies Anjing Oleh Dinas Peternakan
Dipimpin Ketua Tim Pengendali P3MD Marsdya TNI (Purn.) Kusworo, Ziarah Widya Wisata Serdik P3MD Batch I Angkatan Soedirman Tanamkan Nilai Kepahlawanan di Margarana
Personel Sat Polairud Polres Gianyar Intensifkan Patroli dan Penyisiran Korban Hilang di Pantai Masceti
Polsek Gianyar Intensifkan KRYD, Perkuat Pemantauan dan Pengawasan di Kawasan Pasar Samplangan
Kapolsek Tabanan Bersama Camat Tabanan dan Perbekel Desa Dauh Peken Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas serta Tinjau Langsung Pembagian MBG di SMK Triatma Jaya
Polsek Pupuan Laksanakan Strong Point, Jaga Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 18:10

Polsek Pupuan Laksanakan Pengamanan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Berjalan Aman dan Kondusif

Thursday, 30 July 2026 - 18:08

Polsek Pupuan Laksanakan Pengamanan UMKM Pasar Malam, Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

Thursday, 30 July 2026 - 18:06

Bhabinkamtibmas Pangkung Tibah Menghadiri Pelaksanaan Vaksin Rabies Anjing Oleh Dinas Peternakan

Thursday, 30 July 2026 - 17:59

Dipimpin Ketua Tim Pengendali P3MD Marsdya TNI (Purn.) Kusworo, Ziarah Widya Wisata Serdik P3MD Batch I Angkatan Soedirman Tanamkan Nilai Kepahlawanan di Margarana

Thursday, 30 July 2026 - 17:22

Personel Sat Polairud Polres Gianyar Intensifkan Patroli dan Penyisiran Korban Hilang di Pantai Masceti

Berita Terbaru