Bangli, 22 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar kegiatan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Penyidik Polri kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sat Pol PP Kabupaten Bangli. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Bangli, Jumat 22 Mei 2026 pukul 10.00 WITA s.d. 11.20 WITA.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H., dan dihadiri Kanit Idik IV Sat Reskrim IPDA I Nyoman Wira Wirawan, S.H., anggota Sat Reskrim Polres Bangli, serta jajaran PPNS Sat Pol PP Kab. Bangli.
Dalam sambutannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah hukum Bangli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks. Dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta beragamnya modus operandi pidana menuntut kita tidak lagi bekerja secara sektoral. Polri sebagai penyidik utama memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk melakukan korwasbin terhadap PPNS sebagaimana diamanatkan undang-undang,” Ujar AKP Ngakan Ketut.
Beliau juga menegaskan bahwa fungsi korwasbin bukan untuk mengintervensi tugas PPNS, melainkan memberikan penguatan, asistensi, dan jaminan agar proses hukum sejak awal penyidikan berjalan sesuai koridor hukum acara yang berlaku.
Melalui forum ini, Kasat Reskrim menitipkan 3 pesan penting kepada PPNS:Optimalkan komunikasi terbuka Jangan ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Sat Reskrim Polres Bangli terkait mekanisme administrasi, pemenuhan alat bukti, hingga kendala teknis
Pahami aspek teknis yuridisPastikan setiap tindakan hukum PPNS didasari legalitas kuat agar tidak menimbulkan celah hukum dan Perkuat komitmen bersama Jadikan kegiatan ini momentum menyatukan persepsi demi tegaknya keadilan dan ketertiban di Kabupaten Bangli.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. Secara keseluruhan rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Dengan adanya korwasbin ini, diharapkan proses penyerahan berkas perkara dari PPNS ke Jaksa Penuntut Umum dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien.










