Tim Jalak Nusa Ringkus Pelaku Pencurian di Beach Club Nusa Penida

Friday, 14 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Aiptu I Ketut Sudiarta, S.H., tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.S., 20 tahun, asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat..

Pengungkapan tersebut terkait dugaan pencurian yang terjadi di salah satu bar dan beach club di wilayah Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Kejadian diketahui pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua jerigen BBM jenis Pertamax yang sebelumnya berjumlah 21 jerigen telah berkurang menjadi 19 jerigen. Selain itu, satu unit kano warna biru beserta alat dayung dan dua buah regulator alat selam juga diketahui hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, pihak pengelola kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nusa Penida. Menindaklanjuti laporan, Tim Jalak Nusa melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tim memperoleh informasi keberadaan A.S. di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped. Terduga pelaku kemudian berhasil ditemukan dan diamankan di Pelabuhan Banjar Nyuh.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.

“Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Dalam perkembangan proses penyidikan, terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kapolres Bangli Bersama Forkopimda Rayakan HUT Bali ke-68 dengan Penuh Khidmat
Polres Gianyar Pastikan Pengamanan Dewata Challenge Series 2026 Berjalan Aman dan Kondusif
Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata, Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor)
Polsek Sidemen Gelar Blue Light Patrol, Cegah Gangguan Kamtibmas
Blue Light Patrol Polsek Selat Pantau Keamanan Bank BPD Capem Selat, Situasi Aman dan Kondusif
Giat sambang Colling System, Bhabinkamtibmas Desa Sebudi, dalam rangka Menyampaikan pesan kamtibmas Saat Temui Warga Binaan di Warung
Patroli Barcode Polsek Selat Pantau Situasi Kamtibmas di Sejumlah Wilayah, Berjalan Aman dan Lancar
Sinergi Tni-polri Dan Pecalang Kawal Kelancaran Prosesi Upacara Usaba Sri Di Desa Bungaya

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 13:26

Tim Jalak Nusa Ringkus Pelaku Pencurian di Beach Club Nusa Penida

Friday, 14 August 2026 - 12:02

Kapolres Bangli Bersama Forkopimda Rayakan HUT Bali ke-68 dengan Penuh Khidmat

Friday, 14 August 2026 - 11:59

Polres Gianyar Pastikan Pengamanan Dewata Challenge Series 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Friday, 14 August 2026 - 08:07

Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata, Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor)

Friday, 14 August 2026 - 07:36

Polsek Sidemen Gelar Blue Light Patrol, Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sidemen Gelar Blue Light Patrol, Cegah Gangguan Kamtibmas

Friday, 14 Aug 2026 - 07:36