Tabanan. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Satgas 3 Gakkum Polres Tabanan melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) di Traffic Light (TL) Kediri, Jalan MH Thamrin, Tabanan, Minggu (1/11/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 Wita tersebut dipimpin oleh Kasatgas 3 Gakkum IPDA Ni Luh Putu Ardani E., S.H., dengan melibatkan personel Satgas 3 Gakkum.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut dihadiri IPDA Ni Made Sulasni, S.Sos., selaku Kanit Patroli Lantas, IPDA Ni Wayan Lastriani selaku Kanit Kamsel Lantas, serta tujuh anggota Satgas 3 Gakkum. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 20 kendaraan roda dua (R2) guna memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menindak 12 pelanggaran dengan pemberian sanksi tilang, terdiri dari satu pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 11 pelanggaran tidak menggunakan helm. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima STNK, empat SIM, dan satu unit kendaraan roda dua sebagai bagian dari proses penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K., mengatakan” Melalui kegiatan ini, Polres Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Para pengendara diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Humas Polres Tabanan.










