Mangupura – Wujud nyata penegakan hukum,Polres Badung bekuk 21 tersangka kasus tindak pidana kriminal,mulai dari kasus pencurian,pembakaran hingga penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia di periode September sampai Oktober 2026
” Sebanyak 21 tersangka diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif” terang Kapolres Badung ketika digelar konferensi pers di aula Mapolres,Rabu 21/10/26
Lebih detail Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.,didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Mengwi, Plt. Kapolsek Abiansemal, serta jajaran penyidik menyampaikan, bahwa Secara keseluruhan, terdapat 16 laporan polisi yang ditangani, terdiri atas lima kasus pencurian biasa, delapan kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, satu kasus pembakaran, dan satu kasus penadahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dari 21 tersangka, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dewasa dan tiga lainnya anak-anak. Polisi juga mencatat dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta empat tersangka merupakan residivis” lanjutnya
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penusukan di sebuah tempat usaha di Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Peristiwa tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman terkait pekerjaan, sebelum tersangka berinisial A.S., 24, diduga menusuk korban menggunakan obeng. Korban berinisial R.J., 26, sempat mendapatkan penanganan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia. Polisi telah mengamankan obeng yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, jajaran Polsek Abiansemal menangani perkara pembakaran mesin perontok padi atau mesin dores serta pembakaran ban bekas di kawasan Subak Blahkiuh, Subak Mambal Munduk Kedampal, dan kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh. Dua tersangka berinisial P.M.D.S., 24, dan I.K.W., 22, diduga terlibat dalam sejumlah kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, aksi itu diduga dilatarbelakangi kekesalan setelah mengalami kekalahan dalam perjudian sabung ayam. Polisi menyita tiga mesin dores dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Kerugian yang dilaporkan pemilik mesin masing-masing mencapai Rp19 juta, Rp13 juta, dan Rp5 juta, sementara pembakaran di kawasan Sangeh juga berpotensi membahayakan vegetasi dan kawasan hutan lindung di sekitarnya.
Polres Badung mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, mengendalikan emosi, menjauhi perjudian, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan gangguan keamanan lainnya. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110. Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Badung berharap penegakan hukum dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Atas perkara-perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal sesuai dugaan perbuatan masing-masing, yakni Pasal 476 KUHP untuk pencurian biasa, Pasal 477 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, Pasal 466 ayat (3) KUHP untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 308 KUHP untuk tindak pidana pembakaran, serta Pasal 591 KUHP untuk penadahan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam materi perkara meliputi maksimal tujuh tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sembilan tahun untuk pembakaran, dan empat tahun untuk penadahan. (hms)










