ART Polres Tabanan Ungkap Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Diamankan

Sunday, 16 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan melalui Tim Opsnal CIUNGWANARA berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, berdasarkan laporan polisi LP/B/54/VIII/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial M.L.M. diamankan petugas setelah diduga mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban.

Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 10 Agustus 2026, saat korban yang sedang bekerja mendapat informasi bahwa kondisi listrik di rumahnya mati dan terdapat orang mencurigakan di sekitar rumah. Setelah tiba di rumah, korban mendapati laci di kamar utama dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah perhiasan berupa dua kalung emas, dua gelang emas dan satu cincin emas telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Tabanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Tim CIUNGWANARA Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan M.L.M., yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan tersebut secara bertahap, kemudian menjualnya di wilayah Denpasar dan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp33,15 juta. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp32,15 juta serta satu buah kalung emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lainnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Humas Polres Tabanan.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli di Pasar Mengwi
Unit Turjagwali Polres Karangasem Lakukan Patroli Blue Light Patrol dan Himbauan Parkir Truk
Kapolsek Sidemen Laksanakan Kegiatan Polisi Peduli Pengangguran di Wilayah Kecamatan Sidemen
Bhabinkamtibmas Desa Telaga Tawang Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kapolres Karangasem Tatap Muka dengan Calon Pekerja Migran Jepang di LPK WTC, Pesan Disiplin, Etika, dan Harumkan Nama Bali
Laksanakan Penyebrangan Pelajar SMP N 2 Amlapura, Personel Lalulintas Atensi bubaran Anak Sekolah
Jangkau Blok Hunian, Lapas Tabanan Dorong Kepedulian Warga Binaan terhadap Kesehatan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli di Pasar Mengwi

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 22:06

Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli di Pasar Mengwi

Thursday, 22 October 2026 - 22:01

Unit Turjagwali Polres Karangasem Lakukan Patroli Blue Light Patrol dan Himbauan Parkir Truk

Thursday, 22 October 2026 - 20:52

Kapolsek Sidemen Laksanakan Kegiatan Polisi Peduli Pengangguran di Wilayah Kecamatan Sidemen

Thursday, 22 October 2026 - 20:48

Bhabinkamtibmas Desa Telaga Tawang Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Thursday, 22 October 2026 - 19:32

Kapolres Karangasem Tatap Muka dengan Calon Pekerja Migran Jepang di LPK WTC, Pesan Disiplin, Etika, dan Harumkan Nama Bali

Berita Terbaru