Dirtipideksus Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

Monday, 12 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Upaya menuntaskan kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal terus dilakukan Bareskrim Polri. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait impor ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan didampingi petugas imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa TW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri sehingga penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Nama TW juga telah dimasukkan dalam Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi keberadaan tersangka diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. TW terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, tim penyidik kemudian mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. kepada media, Kamis (8/10/2026).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain telepon seluler Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, TW ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler merek iPhone dan Android beserta berbagai komponen, seperti suku cadang, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya, dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai Rp3 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253 miliar.

Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Penanganan kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor agar setiap kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Adapun penyidik kini memfokuskan penyelesaian pemberkasan perkara TW untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Bareskrim Polri terus melanjutkan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan menempatkan pembuktian dan proses peradilan sebagai dasar penentuan pertanggungjawaban pidana para tersangka.

Berita Terkait

Lepas Sambut Dandim 1619, Kalapas Tabanan Sampaikan Apresiasi dan Harapan Sinergi
Polres Gianyar Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Masyarakat di Alun-Alun Kota Gianyar
Blue Light Patrol Satlantas Polres Karangasem, Tegakkan Disiplin Lalu Lintas Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Selat Gelar Patroli Barcode, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polsek Selat Gelar Patroli Dialogis, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Polri Hadir di Malam Hari, Blue Light Patrol Jaga Kamtibmas Padangbai
Polsek Baturiti Intensifkan Patroli KRYD, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polsek Baturiti Amankan Ibadah Minggu Umat Nasrani

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 05:47

Lepas Sambut Dandim 1619, Kalapas Tabanan Sampaikan Apresiasi dan Harapan Sinergi

Monday, 12 October 2026 - 05:43

Polres Gianyar Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Masyarakat di Alun-Alun Kota Gianyar

Monday, 12 October 2026 - 05:39

Dirtipideksus Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

Monday, 12 October 2026 - 05:36

Blue Light Patrol Satlantas Polres Karangasem, Tegakkan Disiplin Lalu Lintas Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Monday, 12 October 2026 - 05:34

Polsek Selat Gelar Patroli Barcode, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru