Gerak Cepat Polsek Blahbatuh Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan

Friday, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR — Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HW (45) dan SW (48), pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya 20 slop rokok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua orang perempuan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan HW beserta sepeda motor Yamaha Fazio yang diduga digunakan saat kejadian di wilayah Denpasar Selatan. Selanjutnya, petugas mengamankan SW di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seijin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H.,M.H. menerangkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” terang Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Atas perkara tersebut, proses hukum dilakukan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Berita Terkait

Polantas Karib Sapa Wisatawan di Kintamani, Satlantas Polres Bangli Gelar Pameran Lalu Lintas di Pasar Penelokan
Polres Bangli Matangkan Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Olah Strategi Aman Nusa II
Polres Bangli Gelar Anev Quick Wins Presisi, Fokus Percepatan Capaian dan Ketertiban Pelaporan
Patroli Barcode Polsek Selat Sasar Permukiman dan Obyek Vital, Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-Hikmah, Polsek Dentim Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Lancar
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke -74, Dokkes Polresta Denpasar Bersama Bhayangkari Gelar Cek Kesehatan Personel
Humanis, Bhabinkamtibmas Singakerta Hadir Amankan Prosesi Penguburan di Desa Binaan
Satreskrim Polres Tabanan Ungkap Dugaan Penculikan, Korban Ditemukan Aman di Denpasar

Berita Terkait

Thursday, 17 September 2026 - 22:07

Polantas Karib Sapa Wisatawan di Kintamani, Satlantas Polres Bangli Gelar Pameran Lalu Lintas di Pasar Penelokan

Thursday, 17 September 2026 - 22:02

Polres Bangli Matangkan Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Olah Strategi Aman Nusa II

Thursday, 17 September 2026 - 22:00

Polres Bangli Gelar Anev Quick Wins Presisi, Fokus Percepatan Capaian dan Ketertiban Pelaporan

Thursday, 17 September 2026 - 21:51

Patroli Barcode Polsek Selat Sasar Permukiman dan Obyek Vital, Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Thursday, 17 September 2026 - 21:23

Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-Hikmah, Polsek Dentim Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Lancar

Berita Terbaru