Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penculikan terhadap seorang perempuan berinisial AP. Laporan tersebut diterima pada 15 September 2026 setelah keluarga korban mengaku kehilangan kontak dengan korban dan menerima sejumlah pesan melalui WhatsApp yang menyebut korban disekap serta mendapat ancaman keselamatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Tabanan Ipda Agus Sandiartha, S.H., segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan korban di sebuah rumah kos di wilayah Sidakarya, Denpasar, dalam keadaan aman. Korban kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, diketahui bahwa dirinya telah berhenti kuliah sejak Juli 2026 dan belum menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya. Pada 14 September 2026, korban berpamitan untuk membayar biaya kuliah, namun kemudian pergi ke Denpasar dan menyewa kamar kos. Saat dicari oleh orang tuanya, korban mengaku seolah-olah dirinya telah diculik dan disekap karena merasa takut menyampaikan kondisi sebenarnya kepada keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Satreskrim Polres Tabanan selanjutnya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan penculikan tersebut serta meminta keterangan pihak-pihak terkait. Petugas juga menyiapkan administrasi permohonan pencabutan laporan sesuai proses yang berlaku. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat Polres Tabanan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus memastikan kondisi dan keselamatan pihak yang dilaporkan hilang.
Humas Polres Tabanan










