Tabanan. Modus penipuan berkedok sewa rumah berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kediri, Polres Tabanan. Seorang pria berinisial IBGBP (38) diduga mengaku sebagai pemilik rumah di Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, lalu meminta sejumlah uang kepada calon penyewa hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000.
Kasus tersebut bermula saat korban Ngurah Kadek Aditya Nata Sukma mencari rumah kontrakan dan mendapatkan informasi rumah yang ditawarkan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi dengan terduga pelaku, korban diajak mengecek rumah. Selanjutnya, korban melakukan beberapa kali transfer, mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp5 juta, Rp5 juta, hingga Rp6 juta, dengan alasan uang tanda jadi, biaya renovasi, tukang, dan pelunasan sewa rumah.
Kecurigaan korban muncul setelah dirinya menempati rumah tersebut. Pada 16 Juli 2026, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa ada seseorang yang datang dan mengaku sebagai pemilik asli rumah. Setelah dikonfirmasi, pemilik rumah I Putu Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa dirinya memang pernah meminta IBGBP mencarikan penyewa, namun tidak pernah menerima uang sewa dari terduga pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri pada 24 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Wayan Supartawan, S.Sos. untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dalam pemeriksaan, IBGBP mengakui telah menerima uang dari korban dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Petugas turut mengamankan bukti transfer serta buku tabungan dan rekening koran, sementara terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Tabanan.










