Ancaman Penertiban Menanti Karaoke Tanpa Izin di Nguwet, Temanggung

Tuesday, 25 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung Kranggan – Usaha Karaoke milik FT yang berlokasi di Jalan Raya Nguwet Desa Nguwet Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah di duga kuat usaha karaoke tanpa ijin.

Usaha karaoke harus memiliki ijin dari Pemerintah Daerah setempat, Tanpa ijin , Satpol PP berwenang menghentikan atau menutup usaha karaoke tersebut, karena melanggar peraturan daerah ( perda) Kabupaten Temanggung, tentang keteriban umum dan kepariwisataan.

Dalam pasal 265 UU No 1 tahun 2023 (KUHP baru ) mengatur sangsi yang membikin kebisingan atau aktivitas bising yang mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan ancaman denda 500 juta rupiah atau hukuman penjara hingga 3 (tiga) tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dari warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya kegiatan usaha karaoke sudah berjalan hampir 3 tahun , dan dibuka setiap malam, hingga sampai saat ini aktivitas Karaoke masih tersus berjalan, seolah olah pemerintah daerah menutup mata dengan adanya usaha karaoke , hal tersebut dari Tim Media Investigasi Nasional mendapatkan informasi dari warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan warga merasa terganggu dengan kebisingan suara yang sangat musik karaoke milik FT ,Saya meminta kepada APH dan Satol PP, serta pemerintah daerah agar kegiatan tersebut segera di hentikan atau menutup usaha karaoke agar warga sekitar merasa aman dan nyaman” jelasnya.

Karena kalau sampai tidak di hentikan repotnya lama kelamaan kalau sampai terjadi gangguan kamtibmas di wilayah Desa nguwet dan merusak generasi muda ” Ujarnya.

Saya berharap kepada pemerintah daerah agar bertindak tegas, kegiatan usaha karaoke tersebut segera di hentikan, sehingga warga masyarakat Desa nguwet merasa aman dan bebas dari kebisingan musik karaoke, bebas dari minuman keras serta obat obatan terlarang “”Pungkasnya.Red : Team Investigasi nasional .

Berita Terkait

Jaga Destinasi Wisata Tetap Kondusif, Polsek kota Polres Bangli Tingkatkan Patroli di Penglipuran
Sat Pamobvit Polres Gianyar Intensifkan Patroli Wisata, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Denpasar Barat Laksanakan Patroli Sambang
Patroli Cooling System, Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Berikan Imbauan Kamtibmas kepada ABK
Kapolresta Denpasar Hadiri Pelaksanaan Lokasabha XI Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Badung
Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Bupati, Dandim Tabanan Pererat Hubungan Baik
Wujudkan Polri yang Humanis, Kapolres Badung Sapa Jamaah Lewat Subuh Keliling
Antisipasi Kejahatan Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Susuri Jalan Subak Canggu

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 16:07

Jaga Destinasi Wisata Tetap Kondusif, Polsek kota Polres Bangli Tingkatkan Patroli di Penglipuran

Saturday, 24 October 2026 - 13:53

Sat Pamobvit Polres Gianyar Intensifkan Patroli Wisata, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Saturday, 24 October 2026 - 13:47

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Denpasar Barat Laksanakan Patroli Sambang

Saturday, 24 October 2026 - 13:44

Patroli Cooling System, Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Berikan Imbauan Kamtibmas kepada ABK

Saturday, 24 October 2026 - 13:41

Kapolresta Denpasar Hadiri Pelaksanaan Lokasabha XI Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Badung

Berita Terbaru