Denpasar – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar terus mengintensifkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas melalui Operasi Patuh Agung 2026. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Simpang Cokro, Jalan Cokroaminoto–Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Kamis (29/10/2026) pukul 09.30 WITA, dengan melibatkan 20 personel yang dipimpin AKP Ketut Karta selaku Kasubsatgas Binluh sekaligus Kanit Kamsel Satlantas Polresta Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan. Sebanyak 225 brosur dan 225 stiker tertib berlalu lintas dibagikan, disertai pemasangan satu billboard dan lima spanduk imbauan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Hasil kegiatan mencatat sebanyak 40 teguran dan 10 penindakan melalui tilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasaran operasi meliputi pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk keselamatan, berkendara di bawah umur, hingga pelanggaran ketentuan kendaraan angkutan barang terkait muatan dan dimensi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa Operasi Patuh Agung 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengutamakan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Agung 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kasi Humas.
Ia menambahkan, penggunaan helm berstandar SNI, sabuk keselamatan, kepatuhan terhadap rambu-rambu, serta larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengemudi.
Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam mencegah kecelakaan dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar senantiasa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menaati aturan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan sebelum bepergian.










