Polresta Denpasar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 795 Liter Pertalite Diamankan

Sunday, 25 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Polresta Denpasar mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dibeli secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian ditampung dan dijual kembali kepada konsumen. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., Minggu siang (25/10/26) kepada media.

“Petugas berhasil mengamankan 795 liter Pertalite beserta dua kendaraan, mesin penyedot BBM, puluhan barcode Pertalite, nota pembelian, dan uang tunai jutaan rupiah,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian Pertalite secara berulang kali di SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur, dengan menggunakan mobil pikap dan sepeda motor Yamaha Vixion.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA, petugas melakukan pemantauan di kawasan Jalan Padma, Penatih mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dijelaskan lagi bahwa setelah melakukan pengisian, kendaraan yang mengisi BBM tersebut bergerak menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati BBM jenis Pertalite dipindahkan menggunakan mesin penyedot dan selang, kemudian ditampung ke dalam drum plastik berkapasitas 210 liter serta jeriken berkapasitas 30 liter. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada sejumlah warung kelontong.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang tercatat dalam laporan, yakni AS (25), yang disebut sebagai pemilik warung sekaligus pihak yang mendistribusikan Pertalite ke warung-warung; ANR (30), yang berperan membeli Pertalite di SPBU; IWA (31), yang berprofesi sebagai pengawas SPBU; serta IPS (38), yang bekerja sebagai operator SPBU.

Penyidik masih perlu mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berita Terkait

Sempat Hilang Selama Dua Hari, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Saluran Irigasi Tukad Balian
Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Patroli Dan Penjagaan di Kawasan DTW Tanah Lot
Polsek Selemadeg Gelar Program POLIDIK di SMPN 2 Selemadeg
Satreskrim Polres Tabanan Amankan Terduga Residivis Curanmor di Gilimanuk, Motor Korban Berhasil Ditemukan
Kapolres Tabanan Tekankan Profesionalisme Penyidik, Penanganan Perkara Harus Sesuai Prosedur dan Hukum
Berikan Pelayanan Kesehatan Prima, Klinik Bhayangkara Polres Tabanan Layani 33 Kunjungan Pasien
Berikan Pelayanan Kesehatan Prima, Klinik Bhayangkara Polres Tabanan Layani 33 Kunjungan Pasien
Ops Patuh Agung-2026 Resmi Bergulir, Polres Badung Himbau Masyarakat Selalu Patuhi Peraturan Lalulintas

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 18:55

Sempat Hilang Selama Dua Hari, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Saluran Irigasi Tukad Balian

Monday, 26 October 2026 - 18:51

Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Patroli Dan Penjagaan di Kawasan DTW Tanah Lot

Monday, 26 October 2026 - 18:39

Polsek Selemadeg Gelar Program POLIDIK di SMPN 2 Selemadeg

Monday, 26 October 2026 - 18:21

Satreskrim Polres Tabanan Amankan Terduga Residivis Curanmor di Gilimanuk, Motor Korban Berhasil Ditemukan

Monday, 26 October 2026 - 18:19

Kapolres Tabanan Tekankan Profesionalisme Penyidik, Penanganan Perkara Harus Sesuai Prosedur dan Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Selemadeg Gelar Program POLIDIK di SMPN 2 Selemadeg

Monday, 26 Oct 2026 - 18:39