Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Kamis (1/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IKA alias K (38) di wilayah Kota Tabanan, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika terhadap tersangka lain.
Pengungkapan berawal dari keterangan IGN alias DD yang diamankan petugas sekitar pukul 15.00 Wita. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang yang diduga shabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan K. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tinggal terduga pelaku hingga berhasil mengamankannya sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di kamar terduga pelaku diamankan satu alat hisap shabu (bong), korek gas, pipet plastik dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, dari hasil interogasi, petugas melakukan pencarian di depan kamar mandi dan menemukan satu sepatu yang di dalamnya terdapat 7 paket kristal bening diduga shabu dengan total berat 3,22 gram bruto atau 2,05 gram netto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., mengatakan” IKA alias K beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tabanan juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan.
Humas Polres Tabanan










